Yahya

Membagi Kursi Yang Terbatas

In Laporan Utama on Rabu, Oktober 1, 2008 at 2:55 am

Sebanyak 1.283 orang lolos sebagai calon legeslatif dari 38 partai politik pada pemilu 2009 nanti. Jumlah ini jauh lebih banyak dari pemilu anggota legeslatif pada 2004 sebanyak 933 orang . Walaupun jumlah calon legeslatifnya bertambah, tetapi kursi di DPRP tidak bertambah hanya buat 56 wakil rakyat. Ke lima puluh enam kursi ini akan diperebutkan di enam wilayah pemilihan.

Jumlah calon legeslatif sebanyak itu diusulkan partai politik yang akan memperebutkan 56 kursi yang tersedia di DPRP. Pada pemilu yang lalu jumlah partai politik berjumlah 24 dan calon legeslatif sebanyak 933 orang dengan jumlah kursi yang sama seperti pemilu kali ini.

Pada pemilu 2009 nanti, jumah partai politiknya bertambah menjadi 38 sekaligus dengan itu juga jumlah calon legeslatifnya juga bertambah sebanyak 1.283 orang. Tetapi kursi di DPRP tidak bertambah hanya 56 kursi di DPRP.

Untuk mengisi 56 kursi DPRP itu, KPU Provinsi Papua membagi 6 daerah pemilihan atau Dapil. Daerah pemilihan satu meliputi: Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura, dengan alokasi 9 kursi. Daerah pemilihan dua meliputi : Kabupaten Keerom, Pegunungan Bintang, Yahukimo dan Boven Digoel, dengan alokasi 8 kursi. Daerah pemilihan tiga meliputi : Kabupaten Merauke dan Mappi, dengan alokasi 7 kursi. Daerah pemilihan empat meliputi: Kabupaten Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanijaya, Nduga, Puncakjaya, Asmat, Tolikara, dengan alokasi 13 kursi. Daerah pemilihan lima meliputi: Kabupaten Nabire, Dogiyai, Paniai, Mimika, dengan alokasi 12 kursi. Daerah pemilihan enam meliputi: Kabupaten Yapen, Supiori, Biak, Waropen, Sarmi dan Mamberamo Raya, dengan alokasi 7 kursi.
Alokasi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua (DPRP) di setiap daerah pemilihan dilakukan berdasarkan jumlah penduduk.

Sebenarnya, jumlah penduduk Provinsi Papua kurang dari tiga juta jiwa, sehingga alokasi kursi di DPRP hanya 45 kursi. Tapi, karena Papua menjadi daerah khusus melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, maka Papua mendapat jatah tambahan 11 kursi untuk keterwakilan orang asli Papua di legislatif. Maka, jumlah kursi di DPRD Provinsi Papua dari 45 menjadi 56 kursi.

Selain itu, jumlah calon legeslatif yang diajukan partai politik tidak sebanding dengan jumlah pemilih di setiap daerah pemilihan. Akibatnya, seorang calon legeslatif tidak mungkin akan mendapatkan dukungan suara memenuhi 30 persen bilangan pembagi pemilih atau BPP seperti yang disebutkan dalam Undang-undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008.

Dengan banyaknya jumlah calon anggota legeslatif dan terbatasnya jumlah kursi di DPRP diharapkan akan terpilih orang-orang Papua terbaik yang punya integratas yang tinggi dan berkualitas pada pemiliu 2009 nanti. Kata pepatah, banyak yang masuk tetapi sedikit yang akan terpilih.

Perbandingan Jumlah Caleg yang Diajukan
Parpol Peserta Pemilu 2009 dan 2004

Tabel Perbandingan Parpol

Tabel Perbandingan Parpol

(Paskalis Keagop / Adolvina Rumbewas)

Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.