Namanya panitia pengawas pemilu atau panwaslu. Lembaga ini bertugas mengawasi setiap tahapan pelaksanaan pemilu. Tapi, hingga kini panitia pengawas pemilu itu belum juga terbentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua.
Belum adanya Panwaslu ini, membuat 34 pengurus partai politik peserta pemilu 2009 mempertanyakan hal tersebut saat menerima pengembalian berkas calon legeslatif di Sekretariat KPUD Papua, Dok 2 Jayapura pada Rabu 3 September 2008 lalu .
Salah satu mantan anggota Panwaslu pemilihan Gubernur Papua 2006 lalu, Max Mirino, mewakili salah satu pengurus parpol peserta pemilu 2009 yang hadir dalam acara pengembalian berkas caleg mempertanyakan hal tersebut kepada KPU Provinsi Papua.
Menurut Max, “seluruh pentahapan pemilu sudah berjalan tapi kenapa sampai sekarang Panwaslu belum terbentuk? Tidak adanya Panwaslu dalam seluruh tahapan pemilu ini berpotensi terjadinya pelanggaran pemilu.”
Tahapan pemilu yang dianggap berpotensi terjadinya pelanggaran adalah verifikasi kebenaran dan keabsahan berkas calon anggota legislatif yang diajukan 38 partai politik peserta pemilu.
Hal yang paling krusial adalah penggunaan ijazah palsu, kartu domisili dan kartu tanda penduduk (KTP). Ada warga yang bertempat tinggal di wilayah lain tapi mendapat keterangan domisili dan kartu tanda penduduk di wilayah lain.
Max Mirino menegaskan pengalaman pada pemilu 2004 lalu menunjukkan bahwa banyak caleg yang menggunakan ijazah asli tapi palsu bisa ikut pemilu. Bahkan terpilih menjadi anggota DPR dan kasusnya sampai ke pengadilan, tapi tak satupun yang dihukum atau dipecat dari keanggotaannya sebagai wakil rakyat. “Kalau tidak ada pengawasan dari Panwaslu, maka berpotensi terjadinya pelanggaran pemilu.”
Tetapi, jangan-jangan dengan adanya Panwaslu, justru pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu tidak semakin surut, malah pelanggaran dengan “modus” yang berbeda semakin merajalela.
*** Paskalis Keagop
Ada udang di balik batu kaleee