Pada jaman dulu, terutama bagi masyarakat atau suku-suku yang mendiami wilayah pegunungan tengah, perang dipakai sebagai salah satu solusi dalam menyelesaikan masalah jika tidak bisa lewat meja perundingan. Beberapa soal yang bisa memicu perang antara lain karena soal babi, dusun, dan perempuan. Hingga kini, tradisi perang sebagai solusi mempertahankan martabat masih menjadi pilihan utama.
Seperti yang pada Kamis 24 Juli lalu, di Kelurahan Harapan Kwamki Lama, Kabupaten Mimika. Dua kelompok warga terlibat perang selama satu bulan lebih. Mereka berdiri berhadap-hadapan sambil memanah. Saat belum sempat baku panah pun, mereka mulai saling lempar batu. Dan kadang sulit dihentikan.
Prosesi adat pun digelar untuk menghentikan perang antar warga kampung itu. Ternyata, perang dipicu urusan asmara yang terus dipelihara oleh sepasang kekasih yang berasal dari dua kampung yang bertikai.
Isomeri Wamang, warga Kampung Bawah dituding berselingkuh dengan istri salah satu keluarga Wandigbo, warga Kampung Tengah. Reportnya, Isomeri Wamang dianggap sengaja mengulur-ulur penyelesaian adat akibat perselingkuhannya. Sehingga keluarga Wandigbo bereaksi dan menuntut denda Rp 10 juta dan babi 20 ekor kepada keluarga Wamang.
Tawar menawar untuk menentukan besarnya denda adat akibat perselingkuhan ini mentok di meja perundingan. Akibatnya, dua keluarga besar ini memilih perbatasan kampung di perempatan jalan Mambruk 1, Keluarahan Kwamki Lama, sebagai cara lain untuk menyelesaikan persoalan.
Untuk meredam gejolak dari persoalan kecil yang sering dibesar-besarkan pihak ketiga ini, Kepolisian Mimika terus melakukan pendekatan persuasif. “Langkah-langkah kepolisian lainnya itu antara lain mengimbau masyarakat agar selalu menyelesaikan semua persoalan lewat perundingan, bukan perang,” kata Kepala Kepolisian Sektor Mimika Baru, Ajun Komisaris Polisi Jasim Hoda, Sabtu, 26 Juli lalu.
Pihak Kepolisian Sektor Mimika Baru juga dikenal selalu berususan dengan konflik sosial di Kwamki Lama. Menurut Jasim, selama ini sering terjadi benturan antara penyelesaian hukum negara dengan hukum adat. “Apalagi banyak konflik di Timika adalah rentetan masalah dari daerah sebelumnya, dari Ilaga, Beoga, atau Paniai. Karena tak ada respon, timbullah hal-hal seperti itu. Tapi keluarga-keluarga yang bertikai di Kwamki Lama pada Sabtu 24 Juli itu karena soal istri yang dibawa lari orang lain. Saat ini masing-masing sudah menerima kesepakatan adat selesaikan persoalan,” tandasnya.
***Cunding Levi, Tjahjono Ep (Timika)