Perayaan Hari Pribumi Internasional, 9 Agustus 2008 di Lapangan Sinapuk, Wamena yang diselenggarakan Dewan Adat Papua melahirkan dua kasus hukum yang masih selidiki aparat kepolisian Papua. Pengibaran bendera Bintang Kejora dan penembakan Opinus Tabuni. Kasus mana yang akan menjadi perhatian aparat penegak hukum?
Wamena, Sabtu, 9 Agustus 2008. Dua peristiwa penting terjadi serentak dalam satu jam di satu lokasi, di Lapangan Sinapuk Wamena. Hari itu, perayaan Hari Pribumi Internasional disertai pengibaran bendera Bintang Kejora, dan Opinus Tabuni, tewas tertembak di tempat. Polisi kini berada di persimpangan jalan untuk menentukan fokus penyelidikan.
Sejak kejadian hingga kini Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah membentuk tim dan memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai saksi. Polda Papua juga sudah memeriksa sekitar 33 anggota polisi yang bertugas di lapangan saat itu.
Polisi juga sudah memanggil pengurus Dewan Adat Papua (DAP) dan Panitia Pelaksana di Wamena untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan perayaan Hari Pribumi Internasional berbuntut dengan pengibaran bendera Bintang Kejora di Wamena, pada Kamis, 14 Agustus 2008 lalu, sekitar pukul 10.00 pagi di Direktorat Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Papua.
Mereka yang datang memenuhi panggilan diantaranya, Ketua DAP Forkorus Yamboisembut, Kepala Pemberitaan DAP Fadhal Alhamid, Ketua DAP Wilayah Lembah Baliem Lemoks Mabel, Ketua dan Sekretaris Panitia Perayaan, Yulianus Hisage dan Dominikus Sorabut.
Walau pengurus DAP dan panitia perayaan memenuhi panggilan pihak Polda Papua, namun mereka menolak memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan peristiwa penembakan terhadap Opinus Tabuni saat perayaan Hari Pribumi Internasional di Wamena.
“Kami sepakat menolak pemeriksaan dengan dugaan melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora. Sebab kita tidak ikut dijadikan sebagai saksi dalam kasus penembakan warga yang ikut dalam peringatan Hari Pribumi Internasional. Saya dan teman-teman hanya bersedia diperiksa pada kasus pengibaran bendera Bintang Kejora. Jika kami dilibatkan sebagai saksi dalam kasus penembakan, maka kami minta beberapa persyaratan, diantaranya, polisi harus segera mengungkap siapa pelaku penembakan secara transparan dan pelakunya harus dihukum, serta saat pemeriksaan kami harus didampingi oleh Pelapor Khusus Anti Kekerasan Perserikatan Bangsa Bangsa, Mamfred Nowak. Bila tidak, kami menolak untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora,” tegas Ketua DAP Forkorus Yamboisembut saat ditemui wartawan usai keluar dari ruang Direskrim Polda Papua, Kamis pekan lalu.
Selama ini, seakan Wamena menjadi langganan terjadinya berbagai kasus pelanggaran hak azasi. Belum selesai kasus yang lama, muncul lagi kasus yang baru. Peristiwa yang terakhir terjadi adalah pada perayaan Hari Penduduk Pribumi Sedunia, yang dirayakan pada Sabtu, 9 Agustus 2008 lalu. Dalam perayaan itu telah terjadi dua kasus hukum yang harus ditangani Kepolisian Repulik Indonesia di Papua. Yakni, kasus penembakan terhadap Opinus Tabuni dan pengibaran bendera Bintang Kejora berdampingan dengan bendera Merah Putih, bendera Perserikatan Bangsa Bangsa dan sehelai kain putih yang bertuliskan SOS.
Sekarang pengusutan dan penuntasan dua kasus tersebut tergantung komitmen polisi. Apakah mendahulukan penyelesaian kasus pengibaran bendera Bintang Kejora atau kasus penembakan terhadap Opinus Tabuni? Kalau kedua kasus itu dicampuradukan dalam pengusutan kasus Wamena, maka tidak menutup kemungkinan polisi akan lebih mengutamakan pengusutan terhadap pelaku pengibaran bendera Bintang Kejora, dan kasus penembakan Opinus Tabuni menjadi mengambang.
Karena itu, Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia, Ifdhal Kasim yang ditemui di Swisbelt Hotel Jayapura, Senin 12 Agustus lalu mengatakan penembakan terhadap Opinus Tabuni merupakan pelanggaran terhadap hak azasi manusia, karena pelanggaran terhadap hak atas hidup warga. Seharusnya, pemerintah menjamin kebebasan orang untuk berkumpul.
Berkumpul untuk merayakan apapun, termasuk merayakan Hari Pribumi Internasional. Itu orang bebas, dan justru negara punya kewajiban untuk menjamin orang bisa menyelenggarakan pertemuan-pertemuan seperti itu, asal pertemuan itu damai.
Tapi kemudian pemerintah tidak bisa menjamin kebebasan orang untuk berkumpul, tapi justru terjadi peristiwa penembakan. Dimana penembakan itu yang menjadi korban bukan orang yang ada di dalam lapangan, tapi orang yang berada di luar lapangan.
“Penembakan itukan menewaskan orang. Itu artinya ada perampasan terhadap hak hidup orang lain. Karena itulah kita minta agar harus dituntaskan, siapa yang melakukan pembunuhan dan diajukan ke pengadilan. Jadi pelanggaran HAM-nya itu harus ditelusuri melalui penggunaan hukum pidana, pasal mengenai pembunuhan. Karena itu, menurut saya konsentrasi penyelidikan oleh polisi harus di situ. Bukan pada DAP-nya yang diusut, tapi peristiwa pembunuhannya itu harus mendapat perhatian yang khusus. Karena saat itu pihak keamanan bukan hanya polisi, ada TNI dan lainnya. Karena itu mesti dipastikan ini peluru dari siapa untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap pembunuhan itu.”
Ifdhal menambahkan, menurut laporan kasus Wamena yang diterima Komnas HAM Indonesia bahwa penembakan mulai terjadi ketika ada bendera berkibar. Bendera yang dikibarkan saat itu bukan hanya bendera Bintang Kejora, tapi ada bendera Merah Putih, bendera Perserikatan Bangsa Bangsa, dan sehelai kain putih yang bertuliskan SOS.
“Penembakan pada suatu kerumunan yang sedang melakukan aksi damai seperti memperingati Hari Pribumi Internasional itu, ada aparat yang melakukan penembakan dan yang mengakibatkan tewasnya orang. Dimana aksi itu juga tidak mengancam ketertiban umum, maka itu jelas merupakan pelanggaran atas hak hidup orang lain. Maka kasus ini harus diungkap dan meminta pertanggung jawaban dari orang yang melakukan penembakan. Dengan kejadian ini, Komnas HAM minta pihak kepolisian untuk menuntaskan dengan jelas siapa yang melakukan penembakan. Pengungkapannya harus tuntas,” tegas Ifdhal.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Pol. Agus Rianto mengatakan terkait dengan kasus penembakan Opinus Tabuni di Wamena, polisi telah memeriksa 33 anggota polisi dan empat warga sipil sebagai saksi. Polisi belum memastikan peluru itu milik siapa? Masih menunggu hasil Uji Balistik di Laboratorium Forensik Makassar.
Agus Rianto juga menilai pengurus DAP ingkar janji dengan menolak memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus Wamena. Saat di Wamena dan dihadapan Kapolda Papua, para pengurus DAP menyanggupi untuk diperiksa, Kamis 14 Agustus 2008 di Direskrim Polda Papua, Jayapura, “ternyata mereka menolak dengan alasan harus didampingi PBB. Dengan penolakan ini kami menganggap mereka telah mengingkari janjinya saat di Wamena.”
Agus mengatakan siapapun orangnya yang ada di negara ini, harus tunduk pada aturan yang berlaku. Pengibaran bendera Bintang Kejora itu dilarang, karena itu dianggap sebagai lambang separatis. Orang yang melanggar ini sudah banyak yang ditahan dan dihukum. Karena itu, dihimbau masyarakat tidak lagi terprovokasi untuk mengibarkan bendera Bintang Kejora. “Walau mereka menolak untuk diperiksa sebagai saksi, tapi mereka akan dipanggil untuk diperiksa terkait dengan pengibaran bendera Bintang Kejora.”
Terkait dengan kasus Wamena ini, masyarakat pun tidak tinggal diam. Jumat, 22 Agustus 2008 lalu, puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Tanah Papua (KMMPTP) mendatangi kantor Perwakilan United Nation Development Programm (UNDP), Badan Perserikatan Bangsa Bangsa untuk Pembangunan di Papua menuntut UNDP sebagai salah satu bagian dari lembaga PBB segera mendesak Kapolda Papua untuk menghentikan pemeriksaan terhadap DAP dan panitia penyelenggara Hari Bangsa Pribumi Internasional sebelum ada Pelapor Khusus PBB bagi masyarakat pribumi internasional.
Massa juga minta Polda Papua segera menghentikan pemeriksaan karena penyelesaian peristiwa ini adalah melalui hukum internasional, bukan melalui hukum Republik Indonesia. Pihak Kepolisian Daerah Papua juga diminta segera mengungkap pelaku penembakan terhadap Opinus Tabuni di Lapangan Sinapuk Wamena, Sabtu, 9 Agustus 2008 lalu.
*** Paskalis Keagop, Nur Rahmatika, Yosias Wambrauw
Tags: Adat, Bendera, Bintang Kejora, Kasus, Polisi, Pribumi, Wamena

