Setiap peristiwa penting yang dirayakan masyarakat Papua kerap diselingi dengan pengibaran bendera Bintang Kejora. Walau sebagian pelaku pengibarnya dipenjara puluhan tahun, bendera Bintang Kejora terus saja berkibar. Pemerintah perlu kaji ulang kebijakan soal bendera di Papua.
SEBAGIAN pelaku pengibar bendera Bintang Kejora ada yang sudah ditembak mati atau dipenjara-kan berpuluh tahun hidup di bui. Tapi, pengenaan sanksi yang berat itu tidak membuat jerah bagi sebagian masya-rakat di Papua untuk takut mengibar-kannya. Apakah pengiba-ran itu murni oleh masyara-kat atau dipro-vokasi oleh kelompok lain yang ingin mengacaukan Papua? Tidak Jelas. Bintang Kejora pun terus berkibar.
Aduh pendapat soal Bintang Ke-jora sebagai simbol budaya atau politik belum ada kata sepakat.
Hal ini pula yang terjadi dalam perayaan Hari Penduduk Pribumi Internasional di Lapangan Sinapuk Wamena, Sabtu 9 Agustus 2008 lalu. Saat itu dalam agenda panitia, tidak ada upacara pengibaran bendera. Tapi, tiba-tiba berubah. Sekelompok warga dari tengah lapangan mengi-barkan bendera Merah Putih, bendera Bintang Kejora, bendera Perserikatan Bangsa Bangsa dan sehelai kain bertuliskan SOS.
Peristiwa itu membuat suasana perayaan jadi gaduh dan tak ter-kendali. Disaat itulah, Opinus Tabuni yang sedang berada di luar lapangan mengatur lalu lintas dan menjaga keamanan agar perayaan berjalan tertib dan aman, tiba-tiba roboh di tempat kena tembakan peluru yang hingga kini belum diketahui siapa pemiliknya.
Hari kegembiraan itu berubah jadi deraian air mata. Apakah pela-ku pengibar tiga bendera itu adalah agenda tersembunyi panitia perayaan? Atau bendera itu dikibarkan oleh orang-orang yang menyusup di perayaan itu lalu hendak mengacaukan Wamena, dan juga Papua?
Hal terpenting adalah perayaan yang diselingi dengan pengibaran bendera dan ada orang ditembak mati di tempat, yang harus menjadi titik perhatian polisi untuk mengungkap siapa pemilik dan pelaku peluru yang ditemukan dalam jantung Opinus Tabuni?
Muridan S. Widjojo, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), yang ditemui di Jayapura 14 Agustus 2008 lalu memperkirakan selama setahun terakhir telah terjadi sekitar 10 kasus pengibaran bendera Bintang Kejora. Seperti di Fakfak, Manokwari, Wamena, Jayapura, dan Timika.
Dampaknya, “ada beberapa nyawa yang hilang atau dijebloskan ke penjara karena masalah yang sama. Ini dikarenakan cara pendekatan Jakarta terhadap aspirasi masyarakat terutama Bintang Kejora.”
Jika dirunut dari peristiwa tahun 2007 ke belakang banyak terjadi siklus konflik yang sebetulnya bersifat simbolik dan tidak menyentuh persoalan inti Papua. Menurut Muridan, ada empat persoalan di Papua yang lebih substansial. 1) ketersingkiran orang asli Papua. 2) kegagalan pembangunan Papua. 3) kekerasan negara pada masa lalu yang tidak pernah terselesaikan. 4) masalah status politik Papua yang harus didialogkan dan itu harus tersentuh.
“Kita sekarang berada pada masalah yang tidak substansial yang menyentuh persoalan inti masyarakat Papua yang sebenarnya. Ada persoalan yang lebih besar dalam cara pandang Jakarta melihat persoalan Papua yang sangat simbolis dan nasionalismenya sangat militerisme.”
Karena itu, ada empat agenda yang ditawarkan LIPI terkait masalah paling mendasar di Papua. 1) rekognisi. Yaitu, pemberdayaan orang asli Papua dalam segala sektor. 2) mengubah paradigma dalam pembangunan. Selama ini pembangunan yang ada lebih mengutamakan membangun gedung, seharusnya membangun pelayanan publik di kampung-kampung. Seperti Puskesmas dan pendidikan, pemberdayaan ekonomi rakyat dan membangun infrastruktur untuk membuka keterisolasian masyarakat.
3) berani membuka pelanggaran HAM masa lalu dan membuka kemungkinan rekonsiliasi dan Pengadilan HAM. 4) harus berdiskusi antara pemerintah dengan rakyat Papua yang tidak mengaku Indonesia untuk mengambil jalan tengah, “toh Aceh saja bisa melakukannya, mengapa Papua tidak?” kata Muridan.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia, Ifdhal Kasim yang ditemui di Swisbelt Hotel Jayapura, Jumat 14 Agustus lalu mengatakan untuk kasus pelanggaran HAM di Papua, kita di Jakarta sekarang ada satu tim yang sedang melakukan kajian terhadap pelanggaran hak azasi mulai dari proses integrasi Papua ke Indonesia tahun 1961 sampai sekarang. Hasil kajian ini bagaimana penyelesaiannya nanti tergantung pada terbentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Papua.
“Hasil kajian kita, bisa membantu bekerjanya KKR di Papua. Karena itu, menurut saya kasus masa lalu di Papua ini tetap menjadi agenda kita untuk penyelesaiannya. Jangankan kasus masa lalu, kasus Wamena 2000 dan Wasior sampai sekarang kita masih terus desak Kejaksaan Agung untuk meningkatkannya menjadi penyidikan, sehingga bisa diarahkan ke Peradilan HAM di Makassar.”
Sedangkan untuk kasus Wamena yang baru terjadi pada, Sabtu 9 Agustus lalu, Komnas HAM Indonesia di Jakarta akan mendorong Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua untuk melakukan pemantauan terhadap proses penyelidikan yang sedang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Papua.
“Dalam konteks ini, kita mendorong dan menuntut ada penyelesaian yang tuntas. Karena kepolisian sudah membentuk tim pengusutannya, sehingga kami harap tim pengusutan ini bisa benar-benar mengungkapkan siapa yang melakukan pembunuhan itu. Proses otopsi terhadap korban sudah dilakukan, dan peluru yang ada di jantungnya sudah diambil, sehingga kita minta ada penuntasan. Di lapangan juga sudah ditemukan selongsong peluru, dan sudah diserahkan ke polisi. Kita harapkan penyelidikannya bisa dikembangkan untuk bisa memastikan peluru itu dari kesatuan mana dan bisa mengidentifikasi pelakunya,” ujar Ifdhal Kasim.
Komnas HAM akan mendorong terus agar polisi menuntaskan kasus ini dan bisa memastikan pelakunya dan diajukan ke pengadilan. “Jadi, fokus pengusutan polisi tidak hanya memeriksa DAP untuk menanyakan, mencari siapa pengibar bendera. Tapi, polisi harus memastikan siapa pelaku penembakan. Karena, kalau difokuskan pada pengibaran bendera, sementara kasus pembunuhannya tidak dikerjakan dengan sungguh-sungguh. Maka, itu justru akan membangkitkan kemarahan baru masyarakat Papua terhadap pemerintah.”
Karena itu, Komnas HAM ingin lebih menekan kasus Wamena bukan pada pengibaran bendera, tapi penembakan terhadap Opinus Tabuni. Kalau penyelidikan polisi pada kasus pengibaran bendara, maka Komnas HAM Indonesia akan bentuk tim dan turunkan untuk melakukan penyelidikan guna memastikan siapa pelakunya? “Sebab data-data kita sudah dapat dan kita bisa mengembangkan lebih lanjut.”
Menurut Ifdhal Kasim, harus ada perubahan kebijakan Jakarta terhadap masalah bendera. Sebab kalau tidak ada perubahan sikap, Jakarta dalam menjawab tentang pengibaran bendera, maka kasus seperti Wamena itu akan terus terjadi.
Sebab kasus pengibaran bendera Bintang Kejora itu bukan baru saja terjadi, tapi hampir terjadi setiap saat di berbagai tempat di Papua. Seperti di Fakfak, Manokwari, Mimika, Puncakjaya, Biak, Serui, Jayapura, Merauke. “Itukan semuanya kemudian selalu dibawa ke tindak pidana makar. Saya kira kalau begitu terus jawabannya, maka saya kira itu tidak akan pernah menyelesaikan persoalan Papua. Itu akan terjadi ekskalasi baru terhadap masalah Papua.”
Sebab, masyarakat Papua melihat pelarangan bendera Bintang Kejora, otsus tidak dijalankan. Karena di otsus sudah mengatur jelas tentang bendera, logo, lambang dan sebagainya, yang harus kemudian diturunkan dalam bentuk perdasus tentang bendera dan simbol daerah. Tapi kemudian pemerintah keluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2008 tentang bendera, yang melarang penggunaan bendera Bintang Kejora.
“Menurut saya, di sini kemudian terjadi inkonsistensi pemerintah dalam penerapan otsus. Padahal, sebenarnya otsus inikan sebagai bagian dari penyelesaian persoalan Papua. Kalau otsus itu tidak dijalankan dengan konsekuen, maka masalah Papua tidak akan pernah selesai dan kasus bendera itu akan terus muncul dan orang Papua kemudian akan banyak yang kena pasal makar. Maka itu artinya, pelanggar HAM akan terus terjadi di Papua. Karena itu, saya lihat penting untuk Jakarta melihat kembali, kebijakan tentang bendera di Papua. Dan khususnya kebijakan dalam menghadapi dinamika politik lokal di Papua.”
*** Paskalis Keagop, Nur Rahmatika, Yosias Wambrauw


persoaln intinya apa ya?!, sehingga mungkin pemerintah tidak bisa melihat. Soalnya kalau kita sebut inti sebuah benda, inti itu sangat kecil (meski paling penting), saking kecilnya jadi tidak bisa dilihat. hehehehe….semoga pemerintah dapat melihatnya.
Ya itu lah Abang, supaya pemerintah dapat melihatnya intinya, pemerintah harus dekat dengan rakyat, harus turun ke bawah, jangan hanya berada di atas saja. Bukankah semakin tinggi kita naik gunung, anginnya semakin kencang? Penglihatan menjadi kabur dan pendengaran menjadi tidak jelas.
“Semakin tinggi kita berada diatas, semakin sulit kita melihat dan mendengar. ”
Semoga saja pemerintah sering-sering turun untuk melihat rakyatnya.