Permintaan agar orang asli Papua diakomodir dalam 11 kursi di DPRP Provinsi Papua dan sembilan kursi di DPRD Provinsi Papua Barat pada Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 2009 mendatang, direspon baik Komisi Pemilihan Umun (KPU) Pusat. Jatah kursi di legislatif bagi orang asli Papua ini diatur dalam UU Otsus bagi Papua. Tapi bisakah terakomodasi di Pemilu 2009 nanti?
RABU pagi 27 Agustus 2008 lalu, enam perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) mendatangi Kantor KPU Pusat di Jakarta. Mereka adalah Hana S Hikoyabi (Wakil Ketua II MRP), Pdt Willem Rumsarwir, Zainal Abidin Bay, Pdt Hofni Simbiak, Ani Sabame (Ketua Pokja), dan Frida Kelasin. Kehadiran para perwakilan MRP di KPU Pusat ini didampingi Ketua KPU Papua Benny Sweny dan diterima baik Ketua KPU Pusat Hafiz Anshary.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, MRP meminta KPU Pusat merealisasikan jatah 11 kursi di DPRP dan sembilan kursi di DPRD Papua Barat. Sebab jatah kursi di legislatif ini merupakan hak orang asli Papua sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (UU Otsus). Dalam UU Otsus, Pasal 6 Ayat 4 menyatakan jumlah kursi DPRP adalah 1 1/4 kali dari jumlah anggota DPRP.
Sejak Pemilu 2004 lalu, semua kursi DPRP diisi partai politik nasional. Bukti keseriusan MRP ini juga dibuktikan dengan sebuah draft usulan yang juga sudah diserahkan ke KPU: “Prinsip dan Tata Cara Pemilihan Representasi Orang Asli Papua pada DPRP Provinsi Papua dan DPRD Provinsi Papua Barat Sesuai UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua”.
“Tapi sebelumnya dalam penyusunan draf ini, kami sudah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak di Papua, termasuk KPUD Provinsi Papua yang sekarang ikut mendampingi. Jadi draf itu juga sebenarnya merupakan hasil kerja sama antara KPUD Provinsi Papua dan MRP,” kata Wakil Ketua II MRP, Hana Hikoyabi.
Menurut Hana, di dalam draf ini juga memuat tentang ketentuan umum dan kuota anggota legislatif orang asli Papua di DPRP di Provinsi Papua dan DPRD di Provinsi Papua Barat, serta persyaratan calon anggota legislatif orang asli Papua dan tata cara pemilihan anggota legislatif sampai pada aturan tentang pemberhentian antar waktu (PAW), termasuk ketentuan penutup.
Usulan draf ini sepertinya disambut baik pihak KPU Pusat. Bahkan menurut Hana, Ketua KPU sangat mengapresiasi keinginan untuk melaksanakan UU Otsus Papua. “Kalau itu untuk kepentingan masyarakat Papua, coba kita carikan jalan,” kata Hana menirukan pernyataan Ketua KPU Pusat Hafiz Anshary. “Dalam waktu dekat, mereka berjanji akan segera memberi jawaban,” tambahnya.
Dengan waktu yang sangat sempit, KPU Pusat dan KPUD Papua dituntut perlu bekerja cepat untuk mengakomodir 11 kursi di Provinsi Papua dan sembilan kursi di Provinsi Papua Barat, agar ada peluang untuk dapat direalisasikan dan ditindaklanjuti di daerah. Sehingga, memasuki Pemilu legislatif di tahun 2009 mendatang, jatah kursi di legislatif bagi orang asli Papua dapat diwujudkan.
“Kami di MRP mengharapkan hal ini dapat diputuskan dalam waktu tidak lama, sesuai dengan pernyataan Ketua KPU Pusat. Jadi kami harapkan dalam beberapa hari ini, kami sudah mendapatkan hasil tentang mekanisme dan tata cara 11 kursi di Provinsi Papua dan sembilan kursi di Provinsi Papua Barat,” kata Wakil Ketua II MRP yang aktif memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua ini.
Namun demikian, KPU masih akan mengkajinya lagi melalui Biro Teknis dan Biro Hukum KPU. Dan usulan Biro Hukum dan Biro Teknis ini kelak yang akan dibahas dalam rapat pleno KPU. Hanya masalahnya, saat ini sebagian anggota KPU tidak berada di Jakarta. Sebagian sudah berangkat ke luar negeri. Sehingga tampaknya keputusan tidak bisa keluar dalam waktu dekat.
Padahal menurut informasi, KPU Papua hanya bisa mengakomodasi aspirasi ini hingga akhir September ini. Sebab di akhir September, semua calon legislatif sudah harus diumumkan. Anggota MRP, Zainal Abidin Bay mengatakan, upaya yang dilakukan MRP sejalan dengan Pasal 6 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa anggota DPRP dipilih dan diangkat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Sesuai Pasal 6 Ayat 4, jumlah anggota DPRD adalah 1 1/4 (satu seperempat) kali dari jumlah DPRD Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Kalau tak terlaksana, tandanya UU ini tak diaplikasikan,” terang Zainal.
Anggota KPU Pusat, Endang Sulastri kepada wartawan Rabu 27 Agustus 2008 lalu di Kantor KPU Pusat di Jakarta mengatakan, persoalan di Papua masih dipelajari. Berdasarkan Otsus Papua memang ada anggota MRP yang diangkat menjadi anggota DPRD. Namun dengan amandemen UUD, akan terjadi pertentangan. Sebab di dalam UUD, semua DPR dan DPRD dipilih dalam Pemilu.
“Tapi mereka berdasarkan ketentuan itu, tetap dipilih tapi setidaknya seperti DPD. Ada kelompok, golongan adat, dipilih ada beberapa orang, perwakilan adat di samping yang dipilih melalui pemilu. Kami sedang mempelajarinya,” terang Endang.
Namun saat Wakil Ketua II MRP Hana Hikoyabi ditemui wartawan di Kantor MRP di Jayapura awal September 2008 lalu. Pihaknya mengatakan, usulan tentang 11 kursi di DPRP Provinsi Papua dan sembilan kursi di DPRD Provinsi Papua Barat saat ini tengah dibahas Biro Hukum KPU Pusat. “Ikut hadir dalam pembahasan itu, yakni salah satu anggota MRP Pdt Hofni Simbiak,” katanya.
Tapi menurut Hana, walau usulan MRP itu nantinya sudah dibahas di Biro Hukum KPU Pusat, hasilnya masih akan dikoordinasikan lagi dengan pihak DPR-RI. “Kita harus bersabar dan tetap harus optimis karena dalam waktu dekat ini setelah pembahasan KPU, akan segera dikeluarkan keputusan resmi atas usulan MRP itu,” terangnya.
Sehingga mengenai usulan ini, Hana meminta semua pihak terkait di Jakarta, baik DPR-RI maupun departemen terkait lainnya untuk memahami bahwa ada UU Otsus bagi Papua yang harus dipertimbangkan dan tidak boleh dikesampingkan ataupun diabaikan. “Kami minta agar bobot Otsus Papua tetap jadi prioritas atas berbagai kewenangan di negara ini dalam berbagai aspek. Semua harus menyadari ini dan tak boleh lupa bahwa ada kekhususan bagi orang Papua,” katanya.
Hana juga tak ingin Otsus Papua dipandang sebelah mata, sehingga banyak hak-hak orang Papua cenderung terabaikan, meski sebenarnya telah diatur dalam undang-undang tersebut. Sehingga dia berharap proses pembahasan usulan itu dapat berjalan lancar, lebih cepat dan dapat diterima dengan baik.
Adapun tata cara pemilihan jatah kursi di legislatif bagi orang asli Papua untuk di DPRP Provinsi Papua dan sembilan kursi bagi di DPRD Provinsi Papua Barat, yakni seperti pemilihan anggota DPD. “Hanya saja calon anggotanya harus melalui verifikasi kultural oleh MRP. Selanjutnya, proses pemilihan adalah sepenuhnya wewenang KPU, sebab kami tetap menghormati wewenang KPU,” jelasnya.
*** Cunding Levi, Maria Eri, Eri Sutrisno (Jakarta)