SETELAH dengan tegas menyatakan tak memberi toleransi kepada partai politik (parpol) yang terlambat memasukan daftar bakal calon anggota legislatif, Ketua KPU Papua Benny Swenny kembali menarik kata-katanya. Usai menggelar rapat pleno dengan para anggota KPU Papua pada Rabu 20 Agustus lalu, Benny Sweny mengumumkan kalau KPU Papua telah mengambil dua keputusan penting yang intinya memberi perpanjangan waktu ke sejumlah parpol yang terlambat mendaftar.
Dua keputusan yang dihasilkan melalui dalam rapat pleno itu, yakni memberikan perpanjangan waktu kepada KPU kabupaten/kota sampai dengan hari Kamis 21 Agustus lalu hingga pukul 18.00 WIT bagi para parpol melakukan pendaftaran calon anggota legislatif. Terus memperpanjang masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif di tingkat provinsi sampai dengan pukul 18.00 WIT pada Rabu 20 Agustus lalu.
Menurut Benny, perpanjangan masa pendaftaran calon anggota DPRD disebabkan angka partisipasi pendaftaran parpol di wilayah kabupaten/kota menjadi minim. Sebab letak geografi dan topografi Papua yang sulit. “Dari hasil pleno kami di 27 kabupaten/kota, di Kabupaten Sarmi, baru dua parpol mendaftar. Berikut Kabupaten Yahukimo, Paniai, Mimika, dan Keerom. Bahkan di Jayawijaya belum ada yang mendaftar,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, perpanjangan ini diberikan agar tidak terjadi kekosongan kursi pada lembaga legislatif diwilayah kabupaten. Sebab salah satu syarat keberhasilan penyelenggaraan Pemilu adalah terisinya seluruh kursi anggota legislatif. “Kalau lembaga legislatif tidak terisi maka dapat dikatakan penyelenggaraan Pemilu di Papua gagal. Jadi ini juga yang menjadi pertimbangan utama kita untuk yang di kabupaten,” paparnya.
Kendati begitu, lanjut Benny, pihaknya berharap kejadian ini merupakan warning bagi sejumlah parpol yang tak taat, bahwa KPU akan tegas di waktu-waktu ke depan. “Jadi nanti bila di setiap tahapan kalau ada parpol yang tidak penuhi persyaratan sesuai dengan jadwal, maka kita dengan tegas tolak,” katanya.
Sebelumnya, pada Rabu dini hari (19/8) pukul 24.00 WIT, sebanyak lima parpol terlambat memasukan pendaftaran bakal calon anggota DPRD tingkat provinsi di Kantor KPU Papua. Kelima parpol itu, yakni tiga partai lama dan dua partai baru. Yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Damai Sejahtera, Partai Persatuan Daerah, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, dan Partai Kedaulatan.
*** Cunding Levi, Erwin