Setiap suku di Indonesia memiliki karakteristik budaya yang sangat berbeda dalam tari dan berbusana. Dalam penerapannya, Undang-undang Pornografi dikhawatirkan akan berbenturan dengan budaya lokal.
RENCANA DPR RI menetapkan Rancangan Undang-undang Pornografi menjadi undang-undang bagi setiap orang di setiap suku di Indonesia bagai duri dalam daging. Gagasan pembuatan UUP ini dianggap sebagai pemaksaan kehendak kaum mayoritas terhadap kaum minoritas. Juga tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi persatuan atas keberagaman suku, bahasa, agama, adat-istiadat selama 63 tahun Indonesia merdeka hanya bersifat semu.
Dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pornografi di DPR RI itu terlihat jelas para anggota Dewan dari berbagai partai politik tidak sepaham. Ada yang mendukung, ada yang menolak. Setelah voting, anggota DPR dari golongan minoritas kalah suara. Akhirnya, suara mayoritaslah yang diteruskan. Hingga kini RUU Pornografi tinggal disahkan menjadi undang-undang.
Anggota DPR itu juga sulit mem-bedakan mana urusan negara, dan mana yang urusan agama. Sama seperti definisi pornografi dalam rancangan undang-undang itu juga sulit mereka terangkan.
Ketua Majelis Muslim Papua, Haji Ahmad Arobi Aittuarauw yang ditemui Adolvina Rumbewas dari tabloid Suara Perempuan Papua di ruang kerjanya di Kantor Majelis Rakyat Papua pekan lalu mengatakan walau undang-undang tersebut akan dite-tapkan, tapi akan berbenturan dengan budaya lokal. Khusus di Papua, Undang-undang Pornografi ini bisa berbenturan dengan adat dan budaya orang asli Papua, dalam hal berbusana.
“Soal porno dan tidak, itu tergantung dari sudut pandang mana? Secara budaya, mengenakan koteka, (busana tradisional), di tempat terbuka itu tidak bisa langsung dikatakan dia melakukan pornoaksi. Sedangkan seorang wanita cantik berpakaian mini secara tidak langsung memperlihatkan bagian tubuhnya, langsung dicap pornoaksi,” ujar Arobi memberi contoh.
Berbusana seperti ini tidak bisa dipakai sebagai ukuran pornografi. Karena itu, Ketua Majelis Muslim Papua ini menyarankan, definisi pornografi, kriteria dan batasannya harus jelas dan tidak boleh membingungkan masyarakat.
Untuk menghindari benturan antara RUUP dan budaya, pengertian pornografi itu harus diperjelas. “Menurut definisi pornografi, RUUP, masyarakat adat yang menggunakan busana tradisional (koteka dan cawat) masuk dalam pornoaksi. Itu harus ditolak. Jika ada pengecualian bagi masyarakat adat, silakan saja,” tegas Arobi.
RUU Pornoaksi dari sisi moral, menurut Aituarauw, baik agar manusia dalam peradaban yang maju ini berpakaian pantas. “Jadi, baik juga untuk mengatur moral orang di dunia modern ini. Dan RUUP ini juga dapat membantu pendidikan moral dan mengajarkan perempuan menggunakan pakaian yang sepantasnya.”
Sisi baik lain dari RUUP ini juga, menurut Arobi, untuk menekan tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan. Kami sangat mendukung, karena bagaimanapun cara pandang perempuan terhadap perem-puan dan cara pandang laki-laki terhadap perempuan itu beda. Misalnya, perempuan yang tidak suka melihat rekannya menggunakan busana serba mini. Bagi laki-laki, malah sebaliknya.
Senada dengan Arobi, Ketua Sinode GKI Pdt. Yemima Krey Mirino juga mengatakan RUU Pornografi boleh disahkan tapi akan sulit diterapkan di Papua. Sebab, akan berbenturan dengan budaya yang sudah berakar kuat.
Yemima juga mempertanyakan, pemberlakukan RUU Pornografi ini untuk kepentingan siapa? Dalam Bhineka Tunggal Ika menjamin perbedaan, kebebasan dan persatuan dalam satu wadah yang disebut negara, Indonesia.
“Pornografi itu, ukurannya adalah sopan-santun. Berpakaian, cukup diajarkan di pendidikan formal dan non-formal. Banyak orang sudah punya pengetahuan itu. Kalau cara berpakaian kemudian menimbulkan kekerasan seksual terhadap perempuan, saya pikir kita cukup mengingatkan orang agar berpakaian yang sopan. Supaya tidak terjadi lagi. Soal perilaku tergantung manusianya.”
Menurut Ketua Sinode GKI di Tanah Papua Yemima Krey, Rancangan Undang-undang Pornografi harus dipertimbangkan dengan baik sebelum disahkan dan diterapkan. Masih banyak rakyat di Indonesia hidup dalam kondisi keterbatasan, terkungkung budaya sendiri. Sebagian masyarakat Indonesia yang hidup di daerah-daerah terpencil dengan berpakaian seadanya harus dihargai keberadaannya. Masyarakat yang hidup tanpa busana tidak hanya di Papua, tapi ada di semua provinsi di Indonesia.
“Bagi saya, Rancangan Undang-undang pornografi tersebut tidak bisa diterapkan di Papua. Adat sudah berakar kuat di Papua. Pemerintah harus pikir lagi. Bila bertentangan dengan adat, harus ditolak.”
Paskalis Keagop, Adolvina Rubewas
