Yahya

Sanksi Pelanggar Aturan Pornografi

In Laporan Utama on Sabtu, November 22, 2008 at 5:00 pm

Beberapa pasal Rancangan Undang-undang pornografi memuat sanksi yang tegas bagi pelanggar. Bias bisa terjadi dalam penerapannya.

PEMERINTAH dan sebagian anggota DPR merasa Undang-undang Pornografi penting dibuat dan diterapkan di Indonesia. Mereka beralasan, pertama, Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila yang lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.

Kedua, untuk mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang serasi dan harmonis dalam keaneka-ragaman suku, agama, ras, dan golongan/kelompok, diperlukan ada-nya sikap dan perilaku masya-rakat yang dilandasi moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa.

Ketiga, meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dan perbuatan serta penyelenggaraan pornoaksi dalam masyarakat saat ini yang memprihatinkan dan dapat mengancam kelestarian tatanan kehidupan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai Ketuhanan Yang Mahaesa.

Keempat, peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat ini belum secara tegas mengatur definisi dan memberikan sanksi serta hal-­hal lain yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi sebagai pedoman dalam upaya penegakan hukum untuk melestarikan tatanan kehidupan masyarakat.

Berdasarkan empat dasar pemiki-ran itulah para anggota Dewan yang terhormat di Senayan membuat Un-dang-undang anti pornografi dan pornoaksi. Dalam undang-undang yang masih rancangan itu terdapat 11 bab dan 93 pasal.

Diantara pasal-pasal itu, ada beberapa yang dianggap kontroversial yang dianggap berbahaya karena memberi peluang siapapun, atas nama memerangi “pornografi,” bertindak main hakim sendiri. Beberapa pasal yang dianggap kontroversial itu diantaranya: Pasal 1, 4, 5, 10 dan pasal 21.

Untuk mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan pornoaksi dalam masyarakat, maka dalam Pasal 40 dikatakan akan dibentuk Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi Nasional atau BAPPN. Ini lembaga non-struktural yang berkedudukan di ibukota negara dan bertanggungjawab langsung kepada presiden. Jumlah anggota sebanyak 11 orang dengan masa kerja tiga tahun.

BAPPN mempunyai fungsi: a) pengkoordinasian instansi pemerintah dan badan lain terkait dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan pornoaksi. b) pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan pornoaksi. c) pengkoordinasian instansi pemerintah dalam mengatur pembuatan, penyebarluasan, dan peng-gunaan barang pornografi dan jasa pornografi untuk tujuan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
d) pengoperasian satuan tugas yang terdiri dari unsur pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing. e) pembangunan dan pengembangan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam kerangka pencegahan dan pe-nanggulangan masalah pornografi dan pornoaksi. f) pemutusan jaringan pem-buatan, dan penyebarluasan barang pornografi, jasa pornografi dan jasa pornoaksi. g) pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam kerangka pencegahan dan pena-nggulangan masalah pornografi dan pornoaksi.

Tugas BAPPN adalah: a) meminta informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi dan pornoaksi kepada instansi dan badan terkait. b) melakukan pengkajian dan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah pornografi dan pornoaksi. c) melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi terkait. d) meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan dan penanggulangan pornografi dan pornoaksi.
e) memantau dan melakukan penilaian terhadap sikap dan perilaku masyarakat terhadap pornografi dan pornoaksi. f) melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi dan badan yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan pornografi dan pornoaksi. g) memberi komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi kepada masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan pornoaksi. h) mendorong berkembangnya partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi dan pornoaksi.
i) menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan pornoaksi. j) meneruskan laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan pornoaksi. k) menjadi saksi ahli pada proses pemeriksaan tersangka/terdakwa dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. l) mengkoordinasikan pertemuan dengan instansi lain terkait baik dalam tingkat nasional maupun internasional yang tugas dan wewenangnya mencegah dan mena-nggulangi pornografi dan pornoaksi.

Dalam rancangan undang-undang anti pornografi dan pornoaksi ini, setiap orang dilarang: membuat tulisan, suara atau rekaman, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, menari erotis atau bergoyang erotis, mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang berciuman bibir, melakukan masturbasi atau onani, lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, memamerkan bagian tubuh, ketelanjangan tubuh tertentu dari orang dewasa dan anak-anak.

Selain pasal-pasal kontroversial, juga terdapat beberapa pasal yang memberikan sanksi yang tegas bagi yang melanggar atau tidak taat undang-undang anti pornografi. Pasal mengenai sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal: 57 sampai 90. Sanksinya terdiri dari sanksi administratif berupa mencabut izin usaha dan tidak dapat diurus kembali, serta sanksi pidana berupa penjara selama lima sampai sepuluh tahun atau denda Rp 100 juta sampai satu miliyar rupiah. Lama dan mahalnya sanksi pidana tersebut tergantung pada jenis perbuatan. Yaitu apakah sebagai pengedar, pembuat, sengaja mengedarkan, pengguna, pemberi perintah, dan lainnya.

Misalnya sanksi pidana yang paling berat diatur dalam Pasal 75 dikatakan bahwa setiap orang yang menyuruh atau memaksa anak-anak menjadi model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani, dan/atau hubungan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 400 juta dan paling banyak tiga miliyar rupiah.

Sementara salah satu pasal pidana yang sanksinya agak rendah adalah Pasal 58, dikatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan pornoaksi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Bukan seperti undang-undang lain yang kalau sudah ada undang-undang baru yang mengatur hal yang sama, maka peraturan perundangan lain yang isinya sama dinyatakan tidak berlaku. Jadi, waspadalah, sanksinya akan sangat berat.

Paskalis Keagop

Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.