PASAL 1 Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia menyatakan bahwa ’semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu dengan yang lain dalam semangat persaudaraan.’
Berdasarkan deklarasi ini, tidak ada seorang pun manusia di dunia ini yang berhak membunuh atau menghilangkan nyawa manusia lain sekehendak hati.
Bila melihat kembali pada sejarah peradaban dunia, Bangsa Romawi sudah memiliki konsep tentang hak bangsa-bangsa (jus gentium). Hak bangsa-bangsa ini merupakan aturan-aturan yang berlaku umum dalam semua masyarakat beradab. Kemudian muncul pandangan yang bersifat teologis tentang hukum-hukum alam yaitu aturan-aturan yang datang dari Tuhan pada abad pertengahan yang waktu itu yang didominasi oleh gereja dimana konsekuensi dari pelanggaran terhadap aturan-aturan itu harus dipertanggungjawabkan sendiri pada Tuhan.
Kemudian lahir Magna Carta, 1215 sebagai suatu rangkaian yang membatasi kekuasaan raja dan kaum bangsawan. Untuk pertama kalinya dalam pengertian modern, pengertian hak muncul melalui deklarasi Bill of Right, 1688 melalui apa yang disebut dengan Glorious Revolution di Inggris.
Pada awal pertengahan, kaum intelektual di Eropa mengidentifikasi adanya hak-hak universal seperti: hak bagi orang maupun harta miliknya yang oleh karenanya manusia tidak lagi dikungkung dalam perbudakan.
Hak Azasi Manusia merupakan sesuatu yang menonjol di dalam filsafat, namun dibutuhkan politisi, propagandis dan revolusioner yang sesungguhnya untuk memberikan kekuatan hukum.
Perkembangan kemajuan HAM di negara-negara feodal terus berlanjut yang dengan sendirinya mampu mengecilkan angka perbudakan saat itu sebagai dialektika dalam sejarah perkembangan masyarakat.
Kekuatan dari kritik Karl Marx tentang moral pribadi melalui manifesto komunis pada abad 19 mengantarkan para Pemikir Marxis pada abad berikutnya untuk mencirikan HAM sebagai sarana universalisasi nilai-nilai kapitalisme, terutama kebebasan berusaha tanpa tanggung jawab sosial karena pada saat itu negara-negara komunis menunggu hingga hal tersebut menjadi bukti yang menggerakkan dukungan bagi orang-orang yang berhaluan “kiri” pada tahap akhir perang dingin.
Kelahiran Internasional Labour Organization (ILO) adalah langkah awal kemajuan HAM di bidang perburuhan secara global.
Pada dekade 1920-an dan 1930-an yang menakutkan, Liga Bangsa-Bangsa bersifat sangat konservatif, penuh keragu-raguan. Hingga lahirnya hukum fundamental bagi umat manusia ke seluruh dunia yang merupakan sumbangan dari H. G. Wells, seorang penulis Inggris dan rekannya kaum sosialis Inggris.
Amerika Serikat kemudian mengambil kepemimpinan dalam mendorong HAM menjadi bagian dari Piagam PBB, terutama di dalam mukadimah dan aturan atau pasal pertamanya.
Dalam Pasal 1 Piagam PBB tersebut dinyatakan tujuan utama PBB “Untuk mencapai kerjasama internasional dalam menyelesaikan masalah-masalah yang bersifat ekonomi, sosial, kultural dan kemanusiaan serta memajukan dan mendorong penghargaan terhadap HAM dan demi kebebasan fundamental untuk semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin maupun agama.”
Berdasarkan piagam ini, gerakan HAM di dunia terus bergerak maju menembus batas-batas negara. Gerakan ini sekaligus membangkitkan kesadaran perempuan di berbagai belahan dunia tentang ketertindasannya selama ini hingga lahirlah gerakan perempuan.
Di Indonesia undang-undang tentang HAM lahir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 ada kewajiban menghormati HAM yang menjiwai keseluruhan pasal dan batang tubuhnya. Sejarah Bangsa Indonesia juga mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin dan status sosial lainnya.
Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran HAM, baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horizontal (antar warga negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk dalam pelanggaran HAM berat (Gross Violation of Human Rights).
Pada kenyataannya lebih dari enam puluh tiga tahun usia Republik Indonesia, pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pengakuan dan penegakkan nilai-nilai HAM masih jauh dari memuaskan. Semakin hari semakin banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Kebutuhan akan hadirnya lembaga negara independen yang mengurusi HAM menjadi mendesak apalagi Indonesia juga telah menandatangani Konven HAM di PBB.
Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan angin segar bagi korban-korban pelanggaran HAM di Indonesia, tapi kekecewaan muncul di tengah rakyat ketika KOMNAS HAM belum mampu melakukan fungsinya dengan maksimal.
Pada 2005 pemerintah Indonesia mendirikan Perwakilan KOMNAS HAM di Papua. Keberadaannya, kemudian menjadi pertanyaan besar bagi banyak orang ketika Perwakilan KOMNAS HAM selama keberadaannya belum mampu bekerja sesuai harapan rakyat. Kewenangannya belum diberikan sepenuhnya oleh Jakarta. Sehingga keberadaan Perwakilan KOMNAS HAM di Papua hanyalah boneka yang ditempatkan Jakarta di Papua agar dunia internasional tahu bahwa pemerintah Indonesia serius menangani persoalan HAM di Papua. Padahal, kenyataannya, tidaklah demikian.
Adapun unsur-unsur tindak pidana yang termasuk dalam kategori pelanggaran HAM yang berat. Pertama, kejahatan genosida. Yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kedua, kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
1) pembunuhan. 2) pemusnahan. 3) perbudakan. 4) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa. 5) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (azas-azas) ketentuan pokok hukum internasional. 6) penyiksaan. 7) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara. 8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional. 9) penghilangan orang secara paksa. 10) kejahatan apartheid.
KONDISI HAM DI PAPUA
KONFLIK antara rakyat Papua dengan Indonesia dimulai sebelum dan sesudah PEPERA 1969 ketika rakyat Papua mulai sadar benar dan mengetahui pembatasan HAM rakyat Papua untuk menentukan nasib sendiri.
Akar persoalan derasnya tuntutan rakyat Papua mengenai hak azasinya untuk menentukan nasib sendiri. 1) pengabaian masyarakat internasional dalam pelaksanaan “Act of Free Choice” yang tidak demokratis, tidak adil dan penuh pelanggaran HAM. 2) berbagai pelanggaran HAM yang terjadi secara sistematis (pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan) dan implikasi sosial lainnya (perampasan tanah-tanah adat, perusakan lingkungan, degradasi budaya) sebagai hasil dari militerisme dan kebijakan-kebijakan pembangunan (transmigrasi, pertambangan, HPH, turisme selama berintegrasi dengan Indonesia). 3) krisis identitas sebagai ras Melanesia di negeri sendiri akibat kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengandung elemen-elemen genosida, rasisme dan pengabaian terhadap kultur sehingga tingkat pertumbuhan penduduk pribumi Papua sangat lambat.
Indonesia juga memberlakukan Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM). Selama menjadi DOM inilah berbagai pelanggaran HAM terjadi dan berujung pada kejahatan kemanusiaan. Kondisi ini membuat rakyat Papua terus hidup dalam ketakutan. Beberapa kasus pelanggaran HAM yang masih tetap ada dalam ingatan penderitaan (memoria passionis) diantaranya peristiwa Manokwari (28 Juli 1965), perlawanan Ferry Awom dan Mandacan di Manokwari (1965-1969) yang menelan banyak korban di pihak rakyat sipil, kematian tokoh antropolog Papua, Arnold Clemens Ap pada 26 April 1984 adalah bentuk lain dari pembunuhan budaya Papua juga kematian Ketua Presidium Dewan Papua Theys Hiyo Eluay pada 10 November 2001.
Tidak banyak kemajuan di bidang HAM saat ini misalnya kasus Abepura 7 Desember 2000 mampu dibawa ke Komisi HAM PBB dan Pengadilan HAM di Makassar, walaupun hukuman akhir bagi pelaku tidak maksimal dan Peradilan HAM tidak mampu memutus rantai komando. Terbukti beberapa orang yang menjadi tersangka kasus ini justru mendapat promosi jabatan.
Niat baik di dalam hati saja tidak cukup untuk membantu pemulihan kondisi HAM di Papua tanpa kerja nyata. Rakyat Papua butuh kerja dan bukti nyata dari seluruh komponen bangsa ini untuk mewujudkan Tanah Papua sebagai zona damai.
Aprilia R. A. Wayar (Aktivis Perempuan, tinggal di Nabire, Papua)