<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Tabloid Suara Perempuan Papua</title>
	<atom:link href="http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com</link>
	<description>Menyuarakan Kaum Tak Bersuara</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Nov 2008 05:50:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='suaraperempuanpapua.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Tabloid Suara Perempuan Papua</title>
		<link>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/osd.xml" title="Tabloid Suara Perempuan Papua" />
	<atom:link rel='hub' href='http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Suara Perempuan Papua [dot] com</title>
		<link>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/27/suara-perempuan-papua-dot-com/</link>
		<comments>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/27/suara-perempuan-papua-dot-com/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2008 05:50:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Yahya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/?p=455</guid>
		<description><![CDATA[Para pembaca yang budiman, Tabloid Suara Perempuan Papua telah mempunyai domain dot com yang beralamat di Suara Perempuan Papua [dot] com Para pembaca dapat mendaftar sebagai melalui link Register pada halaman depan. Bagi para contributor harap mengirimkan email ke perempuan.papua@gmail.com Kritik dan Saran bagi Tabloid Suara Perempuan Papua sangat kami diharapkan. Terima kasih&#8230; Posted in [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suaraperempuanpapua.wordpress.com&amp;blog=5014490&amp;post=455&amp;subd=suaraperempuanpapua&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Para pembaca yang budiman,</p>
<p>Tabloid Suara Perempuan Papua telah mempunyai domain dot com yang beralamat di <a href="http://www.suaraperempuanpapua.com/">Suara Perempuan Papua [dot] com</a></p>
<p>Para pembaca dapat mendaftar sebagai melalui link Register pada halaman depan.</p>
<p>Bagi para contributor harap mengirimkan email ke <a href="mailto:perempuan.papua@gmail.com">perempuan.papua@gmail.com</a></p>
<p>Kritik dan Saran bagi Tabloid Suara Perempuan Papua sangat kami diharapkan.</p>
<p>Terima kasih&#8230;</p>
<br />Posted in Uncategorized  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/suaraperempuanpapua.wordpress.com/455/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/suaraperempuanpapua.wordpress.com/455/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/suaraperempuanpapua.wordpress.com/455/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/suaraperempuanpapua.wordpress.com/455/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/suaraperempuanpapua.wordpress.com/455/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/suaraperempuanpapua.wordpress.com/455/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/suaraperempuanpapua.wordpress.com/455/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/suaraperempuanpapua.wordpress.com/455/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/suaraperempuanpapua.wordpress.com/455/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/suaraperempuanpapua.wordpress.com/455/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/suaraperempuanpapua.wordpress.com/455/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/suaraperempuanpapua.wordpress.com/455/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/suaraperempuanpapua.wordpress.com/455/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/suaraperempuanpapua.wordpress.com/455/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suaraperempuanpapua.wordpress.com&amp;blog=5014490&amp;post=455&amp;subd=suaraperempuanpapua&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/27/suara-perempuan-papua-dot-com/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/22953dd2825d631867f6c802adf481aa?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Yahya</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pendidikan Rumah yang Menolong Anak Lebih Berprestasi</title>
		<link>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/27/pendidikan-rumah-yang-menolong-anak-lebih-berprestasi/</link>
		<comments>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/27/pendidikan-rumah-yang-menolong-anak-lebih-berprestasi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2008 03:00:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[George Saa]]></category>
		<category><![CDATA[Papua]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/27/pendidikan-rumah-yang-menolong-anak-lebih-berprestasi/</guid>
		<description><![CDATA[Anak adalah tumpuhan dan harapan masa depan bangsa yang secara otomatis akan menanggung berbagai tanggung jawab besar disaat pemimpin bangsa masa kini melepaskan tugas mereka. Untuk dapat menjadi pemimpin masa depan yang siap, mereka harus dibekali dengan ilmu pengetahuan yang memadai. Salah satu bentuk dimana kesiapan mereka diuji dan terjuji ditunjukan dalam prestasi akademik maupun [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suaraperempuanpapua.wordpress.com&amp;blog=5014490&amp;post=454&amp;subd=suaraperempuanpapua&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;margin:0 0 10pt;"><span style="font-family:Calibri;"><font size="3"><font face="Times New Roman">Anak adalah tumpuhan dan harapan masa depan bangsa yang secara otomatis akan menanggung berbagai tanggung jawab besar disaat pemimpin bangsa masa kini melepaskan tugas mereka. Untuk dapat menjadi pemimpin masa depan yang siap, mereka harus dibekali dengan ilmu pengetahuan yang memadai. Salah satu bentuk dimana kesiapan mereka diuji dan terjuji ditunjukan dalam prestasi akademik maupun non akademik. Khusus Papua, didapati banyak putra asli Papua yang memiliki prestasi minim. Rendahnya kemampuan anak-anak ini dalam bidang akademik (secara khusus) memberikan frustasi yang dalam kepada orang tua mereka selain dirinya sendiri. Banyak orang tua panik dan bertanya-tanya mengapa anak kami tidak dapat ranking di kelas atau mengapa nilai akademiknya tidak memuaskan? </font></font></span></p>
<p><span id="more-454"></span>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:.5in;margin:0 0 10pt;"><span style="font-family:Calibri;"><font size="3"><font face="Times New Roman">Banyak juga didapati bahwa ada orang tua anak-anak ini yang dengan tekun memberikan waktu dan perhatian kepada mereka (anak-anaknya) agar dapat berprestasi. Tetapi entah mengapa masih saja hasil yang dicapai belum optimal. Lahir dari ketidakberhasilan anak-anak ini disekolah, timbul konflik antara orang tua dan guru maupun sekolah. Mulai dari diragukannya kepiawaian guru-guru dalam mendidik sampai pada ketidakpercayaan orang tua terhadap sistim penilaianya disekolah terhadap anak mereka. Inilah yang menjadi alasan dasar saat salah mensalahkan atas krisis pendidikan ini terjadi. Ditambah lagi banyaknya kekesalan guru yang kurang lebih setengah hari bersama anak didiknya melihat pergaulan bebas anak-anak ini yang tidak terkontrol yang dipercayai menjadi penyebab kurang fokusnya anak didik mereka. Beberapa dilema yang telah menjadi polemik dalam dunia pendidikan di Papua.</font></font></span></p>
<br />Posted in Uncategorized Tagged: Anak, George Saa, Papua, Pendidikan <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/suaraperempuanpapua.wordpress.com/454/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/suaraperempuanpapua.wordpress.com/454/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/suaraperempuanpapua.wordpress.com/454/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/suaraperempuanpapua.wordpress.com/454/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/suaraperempuanpapua.wordpress.com/454/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/suaraperempuanpapua.wordpress.com/454/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/suaraperempuanpapua.wordpress.com/454/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/suaraperempuanpapua.wordpress.com/454/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/suaraperempuanpapua.wordpress.com/454/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/suaraperempuanpapua.wordpress.com/454/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/suaraperempuanpapua.wordpress.com/454/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/suaraperempuanpapua.wordpress.com/454/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/suaraperempuanpapua.wordpress.com/454/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/suaraperempuanpapua.wordpress.com/454/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suaraperempuanpapua.wordpress.com&amp;blog=5014490&amp;post=454&amp;subd=suaraperempuanpapua&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/27/pendidikan-rumah-yang-menolong-anak-lebih-berprestasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/302aa8ce235a5f6eb40227c7809c8c71?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Admin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Orang Mati pun Terima Biaya Pendidikan</title>
		<link>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/24/orang-mati-pun-terima-biaya-pendidikan/</link>
		<comments>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/24/orang-mati-pun-terima-biaya-pendidikan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 23 Nov 2008 15:00:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Merauke]]></category>
		<category><![CDATA[Papua]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/24/orang-mati-pun-terima-biaya-pendidikan/</guid>
		<description><![CDATA[Dua mahasiwa diploma dua Pendidikan Guru Sekolah Dasar di Merauke yang sudah meninggal tetap terdaftar sebagai penerima biaya pendidikan dari pengelola D2 PGSD. Soal inilah yang diprotes mahasiswa ke DPRD setempat. AKSI protes sebanyak 200 calon guru itu dilakukan dua pekan lalu. Sebelumnya hal itu sudah disampaikan ke berbagai pihak yang terkait dengan pengelola D2 [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suaraperempuanpapua.wordpress.com&amp;blog=5014490&amp;post=444&amp;subd=suaraperempuanpapua&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dua mahasiwa diploma dua Pendidikan Guru Sekolah Dasar di Merauke yang sudah meninggal tetap terdaftar sebagai penerima biaya pendidikan dari pengelola D2 PGSD. Soal inilah yang diprotes mahasiswa ke DPRD setempat.</p>
<p><span id="more-444"></span>
<p>AKSI protes sebanyak 200 calon guru itu dilakukan dua pekan<br />
lalu. Sebelumnya hal itu sudah disampaikan ke berbagai pihak yang terkait dengan pengelola D2 PGSD di Merauke, tapi tidak pernah ditanggapi termasuk para anggota Dewan yang terhormat. Pembiaran itu, membuat dua mahasiswa yang sudah almarhum itu, namanya tetap tercantum dalam daftar penerima biaya pendidikan dari pengelola D2 PGSD di Merauke. Pembayaran untuk keduanyapun dilakukan secara rutin. Tapi tidak jelas, siapa yang menerima biaya pendidikan itu?</p>
<p>
Dalam aksi itu, para bakal guru meminta perhatian Dewan untuk memperjelas persoalan dua orang mati yang secara rutin menerima biaya pendidikan. Apakah itu permainan pengelola D2 PGSD? Tidak jelas.<br />
Selain itu, mereka juga protes soal pengelolaan biaya pendidikan oleh pengelola D2 PGSD di Dinas Pendidikan Menengah Merauke yang tidak transparan. Menurut Didimus Bwariat, salah seorang mahasiswa yang menjadi juru bicara dalam aksi itu di kantor DPRD mengatakan berdasarkan rapat di Dinas Pendidikan Menengah Merauke, ternyata ada perbedaan nama dan besaran dana yang mereka terima. Misalnya, yang berhak menerima dana itu adalah etnis Marind, ditambah dengan etnis Marind yang peranakan serta non Papua. &#8220;Tapi, tidak jelas berapa nilai nominal yang kita terima?&#8221;  </p>
<p>
Dalam kesempatan dialog dengan Ketua DPRD Merauke Daniel Walinaulik, Bwariat menjelaskan kejanggalan sistem pembayaran biaya pendidikan bagi mahasiswa D2 PGSD. Yaitu pihak pengelola tidak menjelaskan secara jelas berapa besar biaya pendidikan selama dua tahun di PGSD yang harus diterima oleh mahasiswa asli Marind, mahasiswa Marind peranakan dan mahasiswa non Papua Merauke.</p>
<p>
Menurut ketentuan pemberian biaya pendidikan yang diketahui Didimus Bwariat bahwa seharusnya pihak pengelola PGSD memberikan biaya pendidikan selama dua tahun kepada mahasiswa bukan asli Marind sebesar satu juta rupiah lebih dan menandatangani bukti penerimaan sebanyak dua kali, serta mahasiswa yang asli Marind menerima biaya pendidikan selama dua tahun berturut sebesar tiga juta rupiah lebih dan tanda tangan bukti terima uang lima kali. </p>
<p>
Tapi ketentuan itu tidak dijalankan oleh pengelola biaya pendidikan D2 PGSD. Malah, jumlah uang yang dibayarkan ke semua mahasiswa D2 PGSD disamaratakan. &#8220;Kita sama-sama menerima uang sebesar satu juta rupiah. Kalau begitu sisa uang itu dikemanakan? Padahal, sebagian besar mahasiswa D2 PGSD adalah peranakan Marind, sehingga kami harus menerima biaya pendidikan sebesar tiga juta rupiah lebih selama dua tahun pendidikan,&#8221; ujar Didimus Bwariat dengan emosi.</p>
<p>
Selama ini, sistem pengelolaan biaya pendidikan D2 PGSD yang tidak jelas itu tidak pernah diprotes mahasiswa karena selalu dikejar pengelola, sehingga mereka terpaksa menandatangani bukti penerimaan biaya pendidikan. Soal penandatanganan bukti penerimaan biaya pendidikan itu ada mahasiswa sudah teken dan ada yang belum. Yang sudah tanda tangan bukti terima uang adalah mahasiswa non Papua, non Marind dan mahasiswa peranakan Marind. </p>
<p>
Usai mendengarkan keluhan mahasiswa itu, Ketua DPRD Merauke Daniel Walinaulik hanya minta mahasiswa bersabar. &#8220;Yang penting dewan sudah dengar dan akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan. Nanti hasilnya akan kami sampaikan. Hal itu wajar dikeluhkan mahasiswa, karena itu hak kamu yang harus diterima.&#8221; Daniel berjanji akan memanggil pengelola: Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan Menengah Merauke untuk menanyakan hal yang dialami mahasiswa.</p>
<p>
Sementara itu, Lucia Warip, salah seorang calon guru yang juga ikut dalam aksi itu sangat mendukung apa yang disampaikan Didimus kepada Dewan. Sebab selama ini jumlah biaya pendidikan yang dibagikan tidak jelas. Seharusnya jumlah uang yang akan diterima dan syarat-syarat penerimaan biaya pendidikan itu harus disampaikan secara transparan kepada mahasiswa.</p>
<p>
Masalah itu, berawal dari 1 November 2006 lalu. Saat itu, mahasiswa PGSD sejak kuliah perdana pihak pengelola berjanji akan menanggung biaya pendidikan selama dua tahun. Ternyata, pelaksanaannya tidak sesuai janji pengelola D2 PGSD hingga masalah tersebut diaduhkan ke Dewan.  Dalam pertemuan dengan Ketua DPRD Merauke Daniel Walinaulik itu, mahasiswa meminta Dewan menuntaskan persoalan tersebut.<br />
Nus Tadubun, salah seorang guru yang bertugas di pedalaman Merauke yang saat ini sedang mengikuti tugas belajar di PGSD Merauke yang juga hadir dalam aksi di DPRD mengatakan Papua Selatan membutuhkan generasi muda untuk bertugas di kampung-kampung. </p>
<p>
Nus sangat menyesal sikap pengelola yang tidak memberikan biaya pendidikan sesuai jumlah yang ditentukan. &#8220;Adik-adik, masyarakat di kampung merindukan kalian untuk mengangkat muka mereka. Kamu anak-anak muda yang akan menjadi guru itu harus menunjukan bahwa mampu bertahan hidup di daerah pedalaman. Hanya orang-orang yang punya hati untuk Papua saja yang bisa bertahan di pedalaman.&#8221;</p>
<p>
Selain memberi nasehat kepada mahasiswa, Nus Tadubun juga mengingatkan pemerintah agar memberi perhatian yang serius bagi dunia pendidikan, terutama mahasiswa D2 PGSD yang kemudian akan menjadi guru untuk mendidik orang Papua di kampong-kampung. Kurangnya perhatian pemerintah itu membuat banyak anak Papua yang kurang mampu terpaksa putus sekolah.</p>
<p>
Nus mengatakan sekarang sudah waktunya orang Papua menjadi guru untuk mendidik orang Papua, bukan lagi orang lain yang datang mendidik orang Papua. Karena mereka sudah tidak mau lagi hidup susah dan menderita di pedalaman. Pemerintah Kabupaten Merauke harus sadar bahwa mahasiwa PGSD dan Kolese Pendidikan Guru adalah aset daerah, karena itu pemerintah daerah harus memberikan perhatian serius.<br />
Karena itu, Nus Tadubun minta Dinas Pendidikan Menengah Merauke harus bertanggungjawab atas nasib 198 mahasiswa bakal guru. Sedangkan Wakil Ketua II DPRD Merauke, Jorgen Betaubun usai pertemuan itu meminta Badan Pengawas Daerah agar segera mengaudit dana pendidikan. </p>
<p>
Menanggapi tuntutan mahasiswa itu, Nirwanto yang mewakili Pengelola D2 PGSD, yang hadir bersama mahasiswa di DPRD mengatakan dulu ada 200 mahasiswa, tapi dua orang sudah meninggal, sehingga jumlahnya tinggal 198 orang. Pihak pengelola tidak membayar biaya pendidikan secara merata karena banyak mahasiswa yang jarang ikut kuliah. Kadang kuliah kadang tidak. Bahkan ada beberapa mahasiswa yang tidak pernah kuliah, tapi saat ada pembayaran biaya pendidikan mereka masuk semua dan langsung menanyakan uang. &#8220;Kita antipasti seperti itu, dan pihak pengelola mengambil jalan tengah, dana itu harus dibagi rata.&#8221; </p>
<p>
Sesuai ketentuan, hanya mahasiswa aktif saja yang terima biaya pendidikan. Sedangkan yang tidak kuliah tidak dapat uang. Jumlah mahasiswa PGSD sebanyak 200 orang, dan 150 diantaranya orang asli Marind. Mereka inilah yang harus menerima biaya pendidikan selama 10 bulan sebesar RP 3.500 ribu perorang. Dana itu untuk biaya pemondokan, transportasi dan kebutuhan lainnya. Sementara 189 mahasiwa bukan orang Marind menerima biaya pendidikan selama 10 bulan sebesar Rp 1.750 ribu perorang. Perbedaan jumlah inilah yang dipersoalkan mahasiswa.</p>
<p>
&#8220;Sebenarnya berdasarkan absent hadir kuliah, sebagian besar mahasiswa dari 150 orang harus dikeluarkan karena tidak aktif kuliah, tapi dipertahankan pengelola atas pertimbangan kemanusiaan,&#8221; kata Nirwanto.<br />
Usai aksi itu, Nirwanto saat ditemui wartawan mengatakan tuntutan mahasiswa itu tergantung pengurus yang nanti mengambil keputusan. Tapi, yang jelas mengenai dana tidak ada perbedaan. Yaitu orang asli Marind akan menerima dana sebesar Rp 3.500 ribu, sedangkan yang lainnya menerima Rp 1.750 ribu. &#8220;Mereka harus tanda tangan dua kali. Setelah itu, penyelenggara akan membuat pertanggungjawaban ke pemerintah Kabupaten Merauke. Jadi, kalau Bawasda mau cek, silakan saja.&#8221; </p>
<p>
Ketua Komisi C DPRD Merauke yang membidangi pendidikan, Leonardus Mahuze mengatakan aksi mahasiswa PGSD itu terjadi karena miskomunikasi antara pihak pengelola dan mahasiswa. Data dari pihak pengelola dengan mahasiswa harus diminta dari Dinas Pendidikan Menengah Merauke. Ada kesimpang-siuran soal data.</p>
<p>
Menurut Leonardus, mestinya mahasiswa tidak perlu rebut soal uang, tugas mereka hanya kuliah, karena biaya kuliah sudah ditanggung pemerintah Kabupaten Merauke melalui dana crassprogramm. Program D2 PGSD itu diadakan untuk merubah wajah pendidikan di kampung-kampung. Sebab, masalah pembangunan pendidikan di kampung-kampung sudah menjadi komitmen pemerintah daerah, sehingga masalah biaya akan tetap diperhatikan dalam APBD.</p>
<p>
&#8220;Saya pikir sikap mahasiswa juga harus jelas antara hak dan kejwajiban. DPRD dan pemerintah Kabupaten Merauke sudah berusaha meringankan biaya kuliah. Jadi mahasiswa juga harus melaksanakan kewajiban dengan mengikuti perkuliahan dengan baik. Jangan hanya menuntut uang lalu menghilang tidak mau kuliah. Masih mahasiswa saja malas-malas kuliah, bagaimana bisa menjadi guru yang rajin dan betah bertugas di kampung? Saya baru pulang dari Kampung Kaiza, di sana sudah tiga tahun tidak ada guru,&#8221; ujar Leonardus Mahuze. </p>
<p>
Sebelum menjadi guru, mahasiswa D2 PGSD ini akan menjalani masa percobaan mengajar di beberapa sekolah di sekitar kota Merauke. Jika lulus, mereka akan dikirim bertugas ke kampung-kampung dengan status guru pegawai negeri.</p>
<p>
Paskalis Keagop, Agapitu Batbual</p>
<br />Posted in Uncategorized Tagged: DPRD, Merauke, Papua, Pendidikan <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/suaraperempuanpapua.wordpress.com/444/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/suaraperempuanpapua.wordpress.com/444/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/suaraperempuanpapua.wordpress.com/444/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/suaraperempuanpapua.wordpress.com/444/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/suaraperempuanpapua.wordpress.com/444/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/suaraperempuanpapua.wordpress.com/444/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/suaraperempuanpapua.wordpress.com/444/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/suaraperempuanpapua.wordpress.com/444/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/suaraperempuanpapua.wordpress.com/444/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/suaraperempuanpapua.wordpress.com/444/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/suaraperempuanpapua.wordpress.com/444/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/suaraperempuanpapua.wordpress.com/444/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/suaraperempuanpapua.wordpress.com/444/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/suaraperempuanpapua.wordpress.com/444/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suaraperempuanpapua.wordpress.com&amp;blog=5014490&amp;post=444&amp;subd=suaraperempuanpapua&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/24/orang-mati-pun-terima-biaya-pendidikan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/302aa8ce235a5f6eb40227c7809c8c71?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Admin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kemana Larinya 23 Milyar</title>
		<link>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/23/kemana-larinya-23-milyar/</link>
		<comments>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/23/kemana-larinya-23-milyar/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 23 Nov 2008 12:00:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Laporan Utama]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Jayapura]]></category>
		<category><![CDATA[Krist Ansaka]]></category>
		<category><![CDATA[Maria Eria]]></category>
		<category><![CDATA[Otsus]]></category>
		<category><![CDATA[Perdasi]]></category>
		<category><![CDATA[Perdasus]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/23/kemana-larinya-23-milyar/</guid>
		<description><![CDATA[Jayapura, 23 Nopember 2008. Pembahasan 23 Raperdasi dan Raperdasus membutuhkan proses yang panjang. Biaya pun besar. Kabarnya, Rp 1 miliar pun tak cukup untuk satu peraturan. Benarkah? CINCIN emas itu meningkar di jari manisnya. Pemakai cincin itu adalah salah satu anggota Panitia Legislasi DPR Papua. Ketika ditanya harga barang itu, dia mengelak. &#8220;Ah, cincin ini [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suaraperempuanpapua.wordpress.com&amp;blog=5014490&amp;post=453&amp;subd=suaraperempuanpapua&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jayapura, 23 Nopember 2008.</p>
<p>Pembahasan 23 Raperdasi dan Raperdasus membutuhkan proses yang panjang. Biaya pun besar. Kabarnya, Rp 1 miliar pun tak cukup untuk satu peraturan. Benarkah?</p>
<p>CINCIN emas itu meningkar di jari manisnya. Pemakai cincin itu adalah salah satu anggota Panitia Legislasi DPR Papua. Ketika ditanya harga barang itu, dia mengelak. &#8220;Ah, cincin ini tak ada kaitannya dengan pembahasan Raperdasi dan Raperdasus,&#8221; katanya singkat.</p>
<p>Anggota dewan yang enggan disebut namanya itu mengaku, punya banyak teman di eksekutif. Apakah cicin emas itu hadiah hadiah dari teman-teman di eksekutif? Dia menjawab, &#8220;Ah, mau tahu saja.&#8221;</p>
<p><span id="more-453"></span>
<p>Maklum, anggota dewan seperti pemakai cincin emas itu &#8211; sering mendapat honor tambahan atau uang tip (angpau) dari setiap pembahasan materi yang diajukan ekskutif atau dari pihak swasta yang ingin menggolkan usulan proyeknya di ajukan ke pemerintah.</p>
<p>Ketika ditemui beberapa waksu silam itu, Pak Dewan ini selalu blak-blakan kalau bicara, termasuk kebiasaan teman-temannya berburu dan menerima angpau dari pemegang proyek di pemerintah maupun mitra kerjanya. &#8220;Pamali kalau ditolak,&#8221; kata Pak Dewan kala itu. Kini sulit sekali untuk mengorek soal penggunaan dana Rp 23 miliar untuk pembahasan Raperdasi dan Raperdasus. Bahkan berbagai pendekatan sudah dilakukan, tapi Pace yang satu ini sulit buka mulut, termasuk anggota Panitia Legislasi lainnya, maupun sekretaris dewan</p>
<p>Sikap menutup diri macam itu menyebar di kalangan anggota dewan. Hampir semua anggota dewan yang ditemui mingguan ini tak mau mengeluarkan satu patah kata pun ketika ditanya. Tapi anehnya, para anggota dewan sendiri baku tuduh ketika Gubernur Papua mengungkapkan, bahwa pemerintah provinsi telah mengucurkan dana yang cukup besar untuk pembahasan Raperdasi dan Raperdasus.</p>
<p>Lalu, Ketua DPRP, John Ibo pada 27 Oktober lalu tampil memberikan keterangan pers, bahwa tidak benar isu soal penyalahgunaan dana miliaran rupiah itu dan  semuanya sudah diklarifikasi dalam pertemuan dengan panitia anggaran eksekutif, panitia legislasi dan panitia anggaran dewan.</p>
<p>Sampai di sinikah persoalan selesai? Mingguan terus melakuan penelusuran. Tapi hasilnya belum maksimal. Semua data yang diterima hanya datar-datar saja dan sangat diplomatis.</p>
<p>Katakan saja keterangan dari Ketua harian Panita Legislasi David Demas Patty dan Sekretaris Panitia Legislasi, Adul Hakim Aitarauw.</p>
<p>&#8220;Panitia legislasi tidak pegang uang. Kami  hanya tahu kerja. Segala yang berkaitan dengan uang, silahkan tanya kepada Sekwan (sekertaris dewan,Red.) karena semua diatur dari sana,&#8221; kata David Demas Patty.</p>
<p>Lain lagi dengan Adul Hakim Aitarauw yang menjelaskan soal proses pembahasan Raperdasi dan Raperdasus secara umum. Ia mengakui, dana pembahasan Raperdasi dan Raperdasus sebesar Rp 23 miliar, sempat menjadi sorotan.</p>
<p>&#8220;Tapi masyarakat harus paham, apakah dalam proses pembahasan satu peraturan daerah khusus bisa dibiayai dengan Rp 1 miliar?&#8221; Tanya Hakim, nama yang akrap disapa dari Adul Hakim Aitarauw.</p>
<p>Hakim menjelaskan, proses pembahasan satu Raperdasi  atau Raperdasus dimulai dari pembahasan di dewan sendiri, kemudian peraturan-peraturan itu dikonsultasikan ke staf ahli lalu dilakukan konsultasi publik ke seluruh kabupaten dan kota di Tanah Papua.</p>
<p>Masukan dari konsultasi publik itu dibahas lagi di dewan. Lalu, untuk melengkapi data dalam pembahasan,  dilakukan studi banding ke Aceh, Bali, DKI Jakarta, Daerah Khusus Yogyakarta, Jawa Barat, dan Toraja di Sulawesi Selatan. &#8220;Deangan proses panjang seperti ini, apakah untuk satu Raperdasi atau Raperdsus cukup Rp 1 miliar?&#8221; Tanya Hakim.</p>
<p>Dijelaskan juga, dana yang diberikan eksekutif untuk membiayai 34 orang anggota Panitia Legislasi dengan proses yang panjang ini, pastilah kurang. &#8220;Tapi teman-teman anggota dewan cukup tahan banting. Kalau biaya perjalanan kurang untuk pergi ke daerah-daerah terpencil, mereka terpaksa menggunakan uang makan untuk sewa pesawat atau speedbod,&#8221; ungkap Hakim.</p>
<p>Dikatakan, untuk bahas hak kekayaan intelektual orang asli Papua, tanah adat, hukum adat, dan lain-lain, kita harus ke pelosok-pelosok, seperti Asmat supaya kita dapat mendengar dan melihat kondisi yang sebenarnya</p>
<p>Tentang studi banding dijelaskan, sebelum Aceh punya Otsus, mereka studi banding ke Papua yang sudah lebih dulu punya UU Otsus. Tapi begitu Aceh punya UU Otsus, langsung ada DPR Aceh dan mereka punya peraturan daerah khusus atau kanon. Untuk itu, kini Papua harus studi banding ke Aceh.</p>
<p>&#8220;Selain itu, panitia legislasi harus mengetahui sistem pemerintahan di Aceh, Jawa Barat, DKI Jakarta, Yogyakarta dan Bali. Sedangkan untuk masalah ekonomi kerakyatan, dilakukan studi banding ke Sulawesi Selatan sampai ke Toraja karena di sana masalah pengembangan ekonomi kerakyatan cukup bagus,&#8221; kata Hakim.</p>
<p>Selain itu Adul Hakim Aitarauw menjelaskan, Panitia Legislasi terdiri dari tiga kelompok kerja (pokja) yang ditetapkan melalui surat keputusan pimpinan DPRP Nomor 06/PIM-DPRP/2007 tentang penetapan ketua harian, sekertaris dan tim pokja. Ketua Harian Panitia legislasi DPR Papua yaitu Demas David Patty. Sekertarisnya Abdul Hakim Achmad Aitarauw.</p>
<p>Sedangkan untuk setiap pokja ada seorang pendamping. Pokja satu, pendampingnya Komaruddin Watubun. Ketua Pokja satu, Yulianus Rumbayrusi, sekertaris Idrus Khalwani. Anggotanya: Ir Waynand B Watory, Yance Kayame, Heny Arobaya, Bob Yacobus Pattipawae, Haryanto, Yoshepina Pigay, Zakarias Yappo dan Yohanes Kunewara. Asistennya; Ellyas Ansanay sebagai asisten produk hukum/ perda, Drs Ruben, Cornelius Suli, Ampi Ereguai sebagai staf administrasi/risala, Irianto Rachman, Davith L Waroy, Fandalen Waimbo, dan Mince  Kruake.</p>
<p>Pokja dua, pendampingnya EV Yop Kogoya. Ketua Pokja, A Hakim Achmad Aitarauw dan sekertarisnya Longginus Sanggur. Anggota: Jan L Ayomi, Benny Renyaan,  Yusak Atanay, H Djoko Aryanto, H Baharudin Usman dan Alberth Yogi. Assisten; Hiskia R, Erikson Siallagan, Natalen Dirk, Muksin, Daniel M Sinangke, Maklon Marahabia, Paulina C Kailahu, Rony Andius, Ismail dan Jefry Robaha.</p>
<p>Pokja tiga, pendampingnya Paskalis Kossay. Ketua Pokja, Demas David Patty dan sekertarisnya Frans Koromat. Anggota: Paulus Sumino, Miriam Ambolon, Obet Albert Sroyer, John Manangsang, H Ismail Rahakbauw, Jubelina Watopa, Marthen R Marey, Eliezer Mundoni dan Yanuarti Widyah. Asisten  John Martuty, Duta Mutajab, Elly Waroy, Suparji SIP, Frengky M, wiwiek Helen Roria, Roertus Ramngenur dan Freddy Ansanay.</p>
<p>Ketika ditanya soal lambannya Panitia Legislasi bekerja padahal uang yang diberikan cukup banyak? Hakim menjelaskan, bahwa proses pembahasan Reperdasi dan Raperdasus, tidak semudah membalik telapak tangan.</p>
<p>&#8220;Memang rakyat sudah menunggu cukup lama tapi sekarang baru kita bekerja. Semua itu terjadi karena MRP baru disahkan tahun 2005, sehingga tahun 2006 MRP baru bisa memberikan persejutuan kepada DPR. Lalu tahun 2007 pemerintah mulai mempersiapkan peraturan-perturan, tapi saat itu, gubernur baru dilantik. Lalu gubernur tarik lagi semua Raperdasi dan Raperdasus ke eksekutif untuk dikonsep ulang. Dan pada 15 September 2008, barulah gubernur menyerahkan kembali untuk dibahas di DPRP,&#8221; kata Hakim</p>
<p>Dijelaskan juga, setelah Raperdasi dan Raperdasus masuk ke dewan, lalu Panitia Legislasi menentukan nomor urut pembahasan. Berdasarkan nomor urut itulah, dewan membahas. Hasilnya, telah disahkan dua Perdasus dan lima Perdasi.</p>
<p>Walau proses panjang yang dijelaskan itu, tapi berbagai komponen masyarakat Papua masih mempertanyakan kinerja dewan dan juga kemana larinya Rp 23 miliar yang diberikan pemerintah provinsi untuk pembahasan Raperdasi dan Raperdasus itu.</p>
<p>Krist Ansaka dan Maria Eria</p>
<br />Posted in Laporan Utama Tagged: DPR, Jayapura, Krist Ansaka, Maria Eria, Otsus, Perdasi, Perdasus <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/suaraperempuanpapua.wordpress.com/453/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/suaraperempuanpapua.wordpress.com/453/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/suaraperempuanpapua.wordpress.com/453/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/suaraperempuanpapua.wordpress.com/453/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/suaraperempuanpapua.wordpress.com/453/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/suaraperempuanpapua.wordpress.com/453/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/suaraperempuanpapua.wordpress.com/453/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/suaraperempuanpapua.wordpress.com/453/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/suaraperempuanpapua.wordpress.com/453/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/suaraperempuanpapua.wordpress.com/453/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/suaraperempuanpapua.wordpress.com/453/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/suaraperempuanpapua.wordpress.com/453/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/suaraperempuanpapua.wordpress.com/453/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/suaraperempuanpapua.wordpress.com/453/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suaraperempuanpapua.wordpress.com&amp;blog=5014490&amp;post=453&amp;subd=suaraperempuanpapua&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/23/kemana-larinya-23-milyar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/302aa8ce235a5f6eb40227c7809c8c71?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Admin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sekilas Sejarah dan Kondisi HAM di Papua</title>
		<link>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/23/sekilas-sejarah-dan-kondisi-ham-di-papua/</link>
		<comments>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/23/sekilas-sejarah-dan-kondisi-ham-di-papua/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 22 Nov 2008 15:00:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Aprilia Wayar]]></category>
		<category><![CDATA[ham]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Papua]]></category>
		<category><![CDATA[Sejarah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/23/sekilas-sejarah-dan-kondisi-ham-di-papua/</guid>
		<description><![CDATA[PASAL 1 Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia menyatakan bahwa &#8216;semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu dengan yang lain dalam semangat persaudaraan.&#8217; Berdasarkan deklarasi ini, tidak ada seorang pun manusia di dunia ini yang berhak membunuh atau menghilangkan nyawa manusia [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suaraperempuanpapua.wordpress.com&amp;blog=5014490&amp;post=443&amp;subd=suaraperempuanpapua&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>PASAL 1 Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia menyatakan bahwa &#8216;semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu dengan yang lain dalam semangat persaudaraan.&#8217;</p>
<p>
Berdasarkan deklarasi ini, tidak ada seorang pun manusia di dunia ini yang berhak membunuh atau menghilangkan nyawa manusia lain sekehendak hati.</p>
<p>
Bila melihat kembali pada sejarah peradaban dunia, Bangsa Romawi sudah memiliki konsep tentang hak bangsa-bangsa (jus gentium). Hak bangsa-bangsa ini merupakan aturan-aturan yang berlaku umum dalam semua masyarakat beradab. Kemudian muncul pandangan yang bersifat teologis tentang hukum-hukum alam yaitu aturan-aturan yang datang dari Tuhan pada abad pertengahan yang waktu itu yang didominasi oleh gereja dimana konsekuensi dari pelanggaran terhadap aturan-aturan itu harus dipertanggungjawabkan sendiri pada Tuhan.</p>
<p>
Kemudian lahir Magna Carta, 1215 sebagai suatu rangkaian yang membatasi kekuasaan raja dan kaum bangsawan. Untuk pertama kalinya dalam pengertian modern, pengertian hak muncul melalui deklarasi Bill of Right, 1688 melalui apa yang disebut dengan Glorious Revolution di Inggris.</p>
<p><span id="more-443"></span>
<p>Pada awal pertengahan, kaum intelektual di Eropa mengidentifikasi adanya hak-hak universal seperti: hak bagi orang maupun harta miliknya yang oleh karenanya manusia tidak lagi dikungkung dalam perbudakan.<br />
Hak Azasi Manusia merupakan sesuatu yang menonjol di dalam filsafat, namun dibutuhkan politisi, propagandis dan revolusioner yang sesungguhnya untuk memberikan kekuatan hukum.</p>
<p>Perkembangan kemajuan HAM di negara-negara feodal terus berlanjut yang dengan sendirinya mampu mengecilkan angka perbudakan saat itu sebagai dialektika dalam sejarah perkembangan masyarakat. </p>
<p>
Kekuatan dari kritik Karl Marx tentang moral pribadi melalui manifesto komunis pada abad 19 mengantarkan para Pemikir Marxis pada abad berikutnya untuk mencirikan HAM sebagai sarana universalisasi nilai-nilai kapitalisme, terutama kebebasan berusaha tanpa tanggung jawab sosial karena pada saat itu negara-negara komunis menunggu hingga hal tersebut menjadi bukti yang menggerakkan dukungan bagi orang-orang yang berhaluan &#8220;kiri&#8221; pada tahap akhir perang dingin.</p>
<p>
Kelahiran Internasional Labour Organization (ILO) adalah langkah awal kemajuan HAM di bidang perburuhan secara global.<br />
Pada dekade 1920-an dan 1930-an yang menakutkan, Liga Bangsa-Bangsa bersifat sangat konservatif, penuh keragu-raguan. Hingga lahirnya hukum fundamental bagi umat manusia ke seluruh dunia yang merupakan sumbangan dari H. G. Wells, seorang penulis Inggris dan rekannya kaum sosialis Inggris.</p>
<p>
Amerika Serikat kemudian mengambil kepemimpinan dalam mendorong HAM menjadi bagian dari Piagam PBB, terutama di dalam mukadimah dan aturan atau pasal pertamanya.</p>
<p>
Dalam Pasal 1 Piagam PBB tersebut dinyatakan tujuan utama PBB &#8220;Untuk mencapai kerjasama internasional dalam menyelesaikan masalah-masalah yang bersifat ekonomi, sosial, kultural dan kemanusiaan serta memajukan dan mendorong penghargaan terhadap HAM dan demi kebebasan fundamental untuk semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin maupun agama.&#8221; </p>
<p>
Berdasarkan piagam ini, gerakan HAM di dunia terus bergerak maju menembus batas-batas negara. Gerakan ini sekaligus membangkitkan kesadaran perempuan di berbagai belahan dunia tentang ketertindasannya selama ini hingga lahirlah gerakan perempuan.</p>
<p>
Di Indonesia undang-undang tentang HAM lahir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 ada kewajiban menghormati HAM yang menjiwai keseluruhan pasal dan batang tubuhnya. Sejarah Bangsa Indonesia juga mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin dan status sosial lainnya.</p>
<p>
Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran HAM, baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horizontal (antar warga negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk dalam pelanggaran HAM berat (Gross Violation of Human Rights).</p>
<p>
Pada kenyataannya lebih dari enam puluh tiga tahun usia Republik Indonesia, pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pengakuan dan penegakkan nilai-nilai HAM masih jauh dari memuaskan. Semakin hari semakin banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Kebutuhan akan hadirnya lembaga negara independen yang mengurusi HAM menjadi mendesak apalagi Indonesia juga telah menandatangani Konven HAM di PBB.</p>
<p>
Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan angin segar bagi korban-korban pelanggaran HAM di Indonesia, tapi kekecewaan muncul di tengah rakyat ketika KOMNAS HAM belum mampu melakukan fungsinya dengan maksimal.</p>
<p>
Pada 2005 pemerintah Indonesia mendirikan Perwakilan KOMNAS HAM di Papua. Keberadaannya, kemudian menjadi pertanyaan besar bagi banyak orang ketika Perwakilan KOMNAS HAM selama keberadaannya belum mampu bekerja sesuai harapan rakyat. Kewenangannya belum diberikan sepenuhnya oleh Jakarta. Sehingga keberadaan Perwakilan KOMNAS HAM di Papua hanyalah boneka yang ditempatkan Jakarta di Papua agar dunia internasional tahu bahwa pemerintah Indonesia serius menangani persoalan HAM di Papua. Padahal, kenyataannya, tidaklah demikian.</p>
<p>
Adapun unsur-unsur tindak pidana yang termasuk dalam kategori pelanggaran HAM yang berat. Pertama, kejahatan genosida. Yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.</p>
<p>
Kedua, kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:<br />
1) pembunuhan. 2) pemusnahan. 3) perbudakan. 4) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa. 5) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (azas-azas) ketentuan pokok hukum internasional. 6) penyiksaan. 7) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara. 8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional. 9) penghilangan orang secara paksa. 10) kejahatan apartheid.</p>
<p>KONDISI HAM DI PAPUA</p>
<p>KONFLIK antara rakyat Papua dengan Indonesia dimulai sebelum dan sesudah PEPERA 1969 ketika rakyat Papua mulai sadar benar dan mengetahui pembatasan HAM rakyat Papua untuk menentukan nasib sendiri.</p>
<p>
Akar persoalan derasnya tuntutan rakyat Papua mengenai hak azasinya untuk menentukan nasib sendiri. 1) pengabaian masyarakat internasional dalam pelaksanaan &#8220;Act of Free Choice&#8221; yang tidak demokratis, tidak adil dan penuh pelanggaran HAM. 2) berbagai pelanggaran HAM yang terjadi secara sistematis (pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan) dan implikasi sosial lainnya (perampasan tanah-tanah adat, perusakan lingkungan, degradasi budaya) sebagai hasil dari militerisme dan kebijakan-kebijakan pembangunan (transmigrasi, pertambangan, HPH, turisme selama berintegrasi dengan Indonesia). 3) krisis identitas sebagai ras Melanesia di negeri sendiri akibat kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengandung elemen-elemen genosida, rasisme dan pengabaian terhadap kultur sehingga tingkat pertumbuhan penduduk pribumi Papua sangat lambat.<br />
Indonesia juga memberlakukan Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM). Selama menjadi DOM inilah berbagai pelanggaran HAM terjadi dan berujung pada kejahatan kemanusiaan. Kondisi ini membuat rakyat Papua terus hidup dalam ketakutan. Beberapa kasus pelanggaran HAM yang masih tetap ada dalam ingatan penderitaan (memoria passionis) diantaranya peristiwa Manokwari (28 Juli 1965), perlawanan Ferry Awom dan Mandacan di Manokwari (1965-1969) yang menelan banyak korban di pihak rakyat sipil, kematian tokoh antropolog Papua, Arnold Clemens Ap pada 26 April 1984 adalah bentuk lain dari pembunuhan budaya Papua juga kematian Ketua Presidium Dewan Papua Theys Hiyo Eluay pada 10 November 2001.</p>
<p>
Tidak banyak kemajuan di bidang HAM saat ini misalnya kasus Abepura 7 Desember 2000 mampu dibawa ke Komisi HAM PBB dan Pengadilan HAM di Makassar, walaupun hukuman akhir bagi pelaku tidak maksimal dan Peradilan HAM tidak mampu memutus rantai komando. Terbukti beberapa orang yang menjadi tersangka kasus ini justru mendapat promosi jabatan.<br />
Niat baik di dalam hati saja tidak cukup untuk membantu pemulihan kondisi HAM di Papua tanpa kerja nyata. Rakyat Papua butuh kerja dan bukti nyata dari seluruh komponen bangsa ini untuk mewujudkan Tanah Papua sebagai zona damai.</p>
<p>
Aprilia R. A. Wayar (Aktivis Perempuan, tinggal di Nabire, Papua)</p>
<br />Posted in Opini Tagged: Aprilia Wayar, ham, Hukum, Papua, Sejarah <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/suaraperempuanpapua.wordpress.com/443/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/suaraperempuanpapua.wordpress.com/443/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/suaraperempuanpapua.wordpress.com/443/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/suaraperempuanpapua.wordpress.com/443/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/suaraperempuanpapua.wordpress.com/443/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/suaraperempuanpapua.wordpress.com/443/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/suaraperempuanpapua.wordpress.com/443/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/suaraperempuanpapua.wordpress.com/443/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/suaraperempuanpapua.wordpress.com/443/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/suaraperempuanpapua.wordpress.com/443/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/suaraperempuanpapua.wordpress.com/443/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/suaraperempuanpapua.wordpress.com/443/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/suaraperempuanpapua.wordpress.com/443/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/suaraperempuanpapua.wordpress.com/443/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suaraperempuanpapua.wordpress.com&amp;blog=5014490&amp;post=443&amp;subd=suaraperempuanpapua&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/23/sekilas-sejarah-dan-kondisi-ham-di-papua/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/302aa8ce235a5f6eb40227c7809c8c71?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Admin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Lahan Basah Kaya Hayati</title>
		<link>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/23/lahan-basah-kaya-hayati/</link>
		<comments>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/23/lahan-basah-kaya-hayati/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 22 Nov 2008 15:00:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Agapitu Batbual]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Merauke]]></category>
		<category><![CDATA[Paskalis Keagop]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/23/lahan-basah-kaya-hayati/</guid>
		<description><![CDATA[Daratan Marind Anim di wilayah Selatan Papua dikenal dengan lahan basah. Hanya sebagian kecil daratan yang kering. Kawasan ini merupakan jalur terbang burung-burung migran dari Australia ke Merauke dan sebaliknya. SELURUH lahan di wilayah Marind Anim Kabupaten Merauke adalah basah. Hanya sebagian kecil di wilayah Wasur seluas 413.810 hektar yang tanahnya kering, sehingga wilayah itu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suaraperempuanpapua.wordpress.com&amp;blog=5014490&amp;post=442&amp;subd=suaraperempuanpapua&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Daratan Marind Anim di wilayah Selatan Papua dikenal dengan lahan basah. Hanya sebagian kecil daratan yang kering.  Kawasan ini merupakan jalur terbang burung-burung migran dari Australia ke Merauke dan sebaliknya.</p>
<p>SELURUH lahan di wilayah Marind Anim Kabupaten Merauke adalah basah. Hanya sebagian kecil di wilayah Wasur seluas 413.810 hektar yang tanahnya kering, sehingga wilayah itu diabdikan menjadi Taman Nasional Wasur melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 287/Kpts-VI/1997.</p>
<p>
Iklim yang biasa ditemukan di daratan ini adalah monsoon dengan dua musim. Yaitu musim kering pada Juni-Juli dan Desember, serta musim basah pada Januari, Juni-Juli. Kawasan ini juga termasuk dalam jalur trans-fly burung-burung migran dari Australia.</p>
<p>
Daerah tersebut di bagian Utara dibatasi oleh Sungai Maro dan di bagian Selatan berbatasan dengan Laut Arafura, arah Barat berbatasan dengan kota Merauke serta sebelah Timur dibatasi dengan negara Papua New Guinea.</p>
<p><span id="more-442"></span>
<p>Terdapat 10 jenis formasi hutan. Yaitu hutan  Dominan Melaluica, Co-Dominan Melaluica-Eucalypthus, hutan jarang, hutan pantai, hutan Monsoon, hutan Ripirian, hutan bakau, savana, padang rumput, padang rumput rawa. Vegetasinya didominasi jenis Melalucia sp, Eucalypthus sp, Acacia sp, Nauclea sp, Alstonia sp, Dilenia sp, Baringtonia sp, Banksia dentate dan lainnya.</p>
<p>
Di Wasur juga, terdapat vegetasi lain yang unik dan bernilai ekonomis seperti anggrek, Pandanus sp, bunga bangkai (Amorphopalus sp). Di dalamnya, terdapat Jamur, Pakis (Cycas sp), Palem, Bambu (Bambosa sp), Asteromyrthus syphiocara, Kemiri (Aleurites moluccana) dan jenis-jenis tanaman obat.</p>
<p>
Selain itu, terdapat 80 jenis binatang yang berhasil teridentifikasi, dan 34 jenis binatang diantaranya endemic Papua, seperti kangguru lapangan (Macropulus agilis), kangguru hutan (Darcopis veterum), kangguru bush (Tylogale brujini), musang hutan (Dasyurus spartatus) ladnag moncong pendek, tikus berkantung, kelelawar dan lainnya.</p>
<p>
Ada juga teridentifikasi 403 jenis burung, sebanyak 74 jenis burung diantaranya endemic Papua dan 114 jenis burung diantaranya dilindungi serta 419 jenis burung yang terdaftar. Beberapa jenis burung diantaranya langsung diidentifakasi, seperti Garuda Irian (Aquila guirneyei) dan beberapa jenis Cenderawasih (Paradisae sp), berbagai jenis burung paruh bengkok, kasuari (Casuarius spp) serta mambruk (Goura sp) dan sebagainya.</p>
<p>
Di kawasan Selatan Papua Kabupaten Merauke ini menjadi tempat persinggahan berbagai jenis burung migran, karena posisi wilayah itu berada tepat pada jalur Trans-Fly berbagai jenis burung dari Australia. Diperkirakan terdapat 72 spesies, teridentifikasi 39 jenis burung (32 jenis diantaranya hidup di Rawa Biru dan 7 jenis hidup di Sungai Maro, diantaranya ikan Arwana (Scleropages jardini).</p>
<p>
Binatang Reptilian dan Amphibi juga terindetifikasi dan sebanyak 21 jenis reptilian dan tiga spesies Amphibi juga ada di kawasan ini. Di kawasan ini juga terdapat berbagai jenis serangga, diantaranya bangunan sarang rayap. Satwa endemic lainnya yang terdapat di kawasan Wasur ini adalah rusa (Cervus Timorensis) dan babi hutan (Sus Scrova). &#8220;Kekayaan yang ada di lahan basah ini sungguh mengagumkan,&#8221; kata Kepala Balai Taman Nasional Wasur, Tri Siswo Raharjo. </p>
<p>
Kawasan Wasur yang kini Taman Nasional juga memegang fungsi hidrologi sebagai paru-paru dunia dan filter terhadap angin dan menjaga kestabilan iklim. Di lokasi inilah dirayakan Hari Lahan Basah Sedunia, dengan tema &#8220;Healty Weetlands, Healty People-artinya Lahan Basah, Sejahtera Masyarakatnya.&#8221;</p>
<p>
Sebanyak 200 murid SD YPPK Santa Maria Fatima Merauke dilibatkan dalam peringatan Hari Lahan Basah Sedunia di Taman Nasional Wasur. &#8220;Pelibatan anak-anak dalam peringatan ini penting bagi mereka untuk diajak mencintai lingkungan dan lahan basah. Apalagi di Taman Nasional Wasur ini banyak terdapat rawa, sehingga tingkat SD dan SMP diajak mengenal lingkungan Papua khususnya di Wasur. Anak harus belajar mencintai  lingkungan hidup, menjaga kebersihan, melestarikan, menjaga serta menanam,&#8221; ujar Kepala SD YPPK Santa Maria Fatima Merauke, Suster Eufrasia, PRR.</p>
<p>
Suster Eufrasia menambahkan, walaupun anak-anak akan mengerti tentang pentingnya pelestarian lingkungan hidup, namun orangtua menunjukan sikap dengan terus menebang hutan di rawa ini. Ekosistem harus dijaga tapi satu contoh kecil saja, mereka diajak orang-orangtua menggali pasir. Tapi anak biasanya kurang merusak, mereka menerima informasi dari kaum tua yang sudah mengerti lingkungan. &#8220;Untuk menjaga hutan rawa tetap perawan, perlu dilakukan penyuluhan dari instansi terkait, karena pelajaran di alam sangat penting. Jangan mengajarkan anak-anak ini merusak alam, karena generasi mendatang yang akan memikul kesengsaraan.&#8221;</p>
<p>
Karena itu, Suster yang menjadi Kepala SD YPPK Santa Maria Fatima di Merauke ini mengusulkan lembaga pemerintahan yang terkait seperti dinas kehutanan, dinas pertanian, dan dinas perkebunan dalam pemanfaatan lahan basah itu harus melibatkan anak-anak sejak dini. Sebab, pemeliharaan lahan basah itu tanggung jawab bersama, termasuk orangtua dan anak-anak. Kita harus menanamkan rasa cinta lingkungan supaya jangan dirusak.&#8221;</p>
<p>
Senada dengan Suster, Guru SMP Muhamadiyah, Syanti juga menyayangkan sikap orangtua yang tidak menjaga lingkungan hidup dengan baik. Berbicara lingkungan, berarti berbicara tentang keselamatan anak-anak kelak. Karena, lahan basah kalau tidak dilestarikan akan punah. &#8220;Dan syukur, anak-anak ini bisa mendapatkan pelajaran yang sangat berharga, sebab guru biasanya hanya berbicara saja, kemudian kalau anak tidak mendengarkan pasti percuma saja.&#8221;</p>
<p>
Syanti menambahkan, kalau anak-anak sudah tahu jenis-jenis tumbuhan dan hewan, jika mereka diminta untuk mencarinya tidak bingung, tinggal anak turun ke lapangan dan menemukan jenis yang dimaksudkan. Soal ini, pihak Balai Taman Nasional harus menjelaskan bentuk dan jenisnya. Kalau tidak, perlombaan menggambar atau bentuk kegiatan lain untuk membantu kreatifitas anak tidak bermakna. &#8220;Peringatan Lahan Basah Sedunia sangat bagus, supaya anak melihat langsung secara nyata. Peringatan ini tidak mengenal batas agama, suku, warna kulit atau bangsa. Semua mempunyai tanggung jawab untuk melestarikan lahan basah,&#8221; ujar Syanti. </p>
<p>
Keterlibatan 200 anak dalam peringatan Hari Lahan Basah Sedunia penting, karena mereka masih awam tentang lahan basah. Kegiatan ini berguna untuk mensosialisasikan lingkunga sebagai penyangga kehidupan manusia. Kepala Balai Taman Nasional, Tri Siswo Raharjo mengatakan anak dan semua orang dewasa hadir agar bisa mengerti apa itu lahan basah dan fungsi dari ekosistem. Wasur adalah tempat kedua dunia.<br />
Sudah tiga negara yang sepakat dan menetapkan Wasur sebagai ecoregion, yaitu Australia, Papua New Guinea dan Indonesia. Berdasarkan itu, sejak 2007 lalu, pemerintah Kabupaten Merauke telah menetapkan setiap hari besar apapun melakukan Gerakan Menanam. Tahun 2008 ini, melibatkan siswa SD dan SMP dalam lomba menggambar dan melukis.</p>
<p>
Tidak hanya siswa SD dan SMP yang ikut terlibat, tapi juga mahasiswa beberapa perguruan tinggi di Merauke juga ikut ambil bagian dalam perlombaan itu. Mahasiswa membuat lomba karya tulis. Dari 104 peserta itu, sebanyak 55 murid SD ikut lomba mewarnai, 34 siswa SMP ikut lomba melukis dan sebanyak 15 mahasiswa ikut lomba menulis. Semuanya bertemakan Lahan Basah. Tujuannya agar anak-anak mencintai Lahan Basah,&#8221; kata Tri Siswo Raharjo.</p>
<p>
Direktur Koservasi Kawasan, Nur Hidayat, mengatakan seharusnya peringatan Hari Lahan Basah itu dirayalan setiap tanggal 2 Feberuari. Tapi ditunda hingga dirayakan bersama Hari Konvensi Ramsar. Ramsar adalah sebuah kota di Iraq, Timur Tengah. Saat itu, ada kerjasama antarnegara pada 2 Februari 1971. Indonesia ikut menandatangani perjanjian itu. Setelah dirativikasi keluarlah Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1991. </p>
<p>
Isi Konvensi Ramsar yang tertuang dalam Keputusan Presiden adalah Indonesia turut berperan. Ada tiga Taman Nasional di Indonesia: Riau, Kalimatan Barat dan Papua, yaitu Taman Nasional Wasur. Lahan Basah menurut Persetujuan Ramsar adalah ada rawa, air payau dan perairan. Tempat-tempat tersebut ada air tergenang atau mengalir atau air asin wilayah perairan laut, dengan kedalaman berkisar tidak lebih dari enam meter saat air surut. </p>
<p>
Taman Nasional Wasur memiliki Danau Tadah Hujan, yaitu Rawa Biru, sebagai tempat bergantung ribuan habitat air, tumbuhan dan masyarakat sebagai penyangga kehidupan. Wasur termasuk lahan basah yang sangat berharga. Lahan Basah penting untuk air minum bagi aneka jenis burung, tumbuhan dan manusia. Kalau hilang, penghuni kawasan ini akan sengsara.</p>
<p>
Wakil Bupati Merauke, Waryoto mengatakan, produktivitas air dan ekosistem dalam Lahan Basah akan terganggu jika tercemar. Sebagian besar penduduk Indonesia berada di pesisir pantai. Dan 38 juta hektar Lahan Basah di Indonesia, memiliki keanekaragaman hayati cukup tinggi. Karena itu, Taman Nasional Wasur ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Manfaat langsung keberadaan lahan basah dapat dilihat dari pesisir pantai. Akibat penggalian pasir pantai, intrusi air laut dapat merusak ekosistem Rawa Biru dan akan mengancam warga Merauke, dan kedepan orang Merauke akan kesulitan air.</p>
<p>
Paskalis Keagop, Agapitu Batbual</p>
<br />Posted in Lingkungan Tagged: Agapitu Batbual, Hutan, Merauke, Paskalis Keagop <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/suaraperempuanpapua.wordpress.com/442/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/suaraperempuanpapua.wordpress.com/442/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/suaraperempuanpapua.wordpress.com/442/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/suaraperempuanpapua.wordpress.com/442/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/suaraperempuanpapua.wordpress.com/442/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/suaraperempuanpapua.wordpress.com/442/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/suaraperempuanpapua.wordpress.com/442/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/suaraperempuanpapua.wordpress.com/442/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/suaraperempuanpapua.wordpress.com/442/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/suaraperempuanpapua.wordpress.com/442/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/suaraperempuanpapua.wordpress.com/442/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/suaraperempuanpapua.wordpress.com/442/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/suaraperempuanpapua.wordpress.com/442/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/suaraperempuanpapua.wordpress.com/442/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suaraperempuanpapua.wordpress.com&amp;blog=5014490&amp;post=442&amp;subd=suaraperempuanpapua&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/23/lahan-basah-kaya-hayati/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/302aa8ce235a5f6eb40227c7809c8c71?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Admin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sanksi Pelanggar Aturan Pornografi</title>
		<link>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/22/sanksi-pelanggar-aturan-pornografi/</link>
		<comments>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/22/sanksi-pelanggar-aturan-pornografi/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 22 Nov 2008 08:00:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Laporan Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Paskalis Keagop]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-undang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/22/sanksi-pelanggar-aturan-pornografi/</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa pasal Rancangan Undang-undang pornografi memuat sanksi yang tegas bagi pelanggar. Bias bisa terjadi dalam penerapannya. PEMERINTAH dan sebagian anggota DPR merasa Undang-undang Pornografi penting dibuat dan diterapkan di Indonesia. Mereka beralasan, pertama, Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila yang lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. Kedua, untuk mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suaraperempuanpapua.wordpress.com&amp;blog=5014490&amp;post=441&amp;subd=suaraperempuanpapua&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Beberapa pasal Rancangan Undang-undang pornografi   memuat sanksi yang tegas bagi pelanggar. Bias bisa terjadi dalam penerapannya.</p>
<p>PEMERINTAH dan sebagian anggota DPR merasa  Undang-undang Pornografi   penting dibuat dan diterapkan di Indonesia. Mereka beralasan,  pertama, Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila yang lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.</p>
<p><span id="more-441"></span>Kedua, untuk mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang serasi dan harmonis dalam keaneka-ragaman suku, agama, ras, dan golongan/kelompok, diperlukan ada-nya sikap dan perilaku masya-rakat yang dilandasi moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa.</p>
<p>Ketiga, meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dan perbuatan serta penyelenggaraan pornoaksi dalam masyarakat saat ini yang memprihatinkan dan dapat mengancam kelestarian tatanan kehidupan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai Ketuhanan Yang Mahaesa.</p>
<p>Keempat, peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat ini belum secara tegas mengatur definisi dan memberikan sanksi serta hal-­hal lain yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi sebagai pedoman dalam upaya penegakan hukum untuk melestarikan tatanan kehidupan masyarakat.</p>
<p>Berdasarkan empat dasar pemiki-ran itulah para anggota Dewan yang terhormat di Senayan membuat Un-dang-undang anti pornografi dan pornoaksi. Dalam undang-undang yang masih rancangan itu terdapat 11 bab dan 93 pasal.</p>
<p>Diantara pasal-pasal itu, ada beberapa yang dianggap kontroversial yang dianggap berbahaya karena memberi peluang siapapun, atas nama memerangi &#8220;pornografi,&#8221; bertindak main hakim sendiri.  Beberapa pasal yang dianggap kontroversial itu diantaranya: Pasal 1, 4, 5, 10 dan pasal 21.</p>
<p>Untuk mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan pornoaksi dalam masyarakat, maka dalam Pasal 40 dikatakan akan dibentuk Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi Nasional atau BAPPN. Ini lembaga non-struktural yang berkedudukan di ibukota negara dan bertanggungjawab langsung kepada presiden. Jumlah anggota sebanyak 11 orang dengan masa kerja tiga tahun.</p>
<p>BAPPN mempunyai fungsi: a) pengkoordinasian instansi pemerintah dan badan lain terkait dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan pornoaksi. b) pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan pornoaksi. c) pengkoordinasian instansi pemerintah dalam mengatur pembuatan, penyebarluasan, dan peng-gunaan barang pornografi dan jasa pornografi untuk tujuan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan.<br />
d) pengoperasian satuan tugas yang terdiri dari unsur pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing. e) pembangunan dan pengembangan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam kerangka pencegahan dan pe-nanggulangan masalah pornografi dan pornoaksi. f) pemutusan jaringan pem-buatan, dan penyebarluasan barang pornografi, jasa pornografi dan jasa pornoaksi. g) pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam kerangka pencegahan dan pena-nggulangan masalah pornografi dan pornoaksi.</p>
<p>Tugas BAPPN adalah: a) meminta informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi dan pornoaksi kepada instansi dan badan terkait. b) melakukan pengkajian dan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah pornografi dan pornoaksi.  c) melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi terkait. d) meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan dan penanggulangan pornografi dan pornoaksi.<br />
e)  memantau dan melakukan penilaian terhadap sikap dan perilaku masyarakat terhadap pornografi dan pornoaksi. f)  melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi dan badan yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan pornografi dan pornoaksi. g)  memberi komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi kepada masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan pornoaksi. h) mendorong berkembangnya partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi dan pornoaksi.<br />
i) menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan pornoaksi. j) meneruskan laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan pornoaksi. k) menjadi saksi ahli pada proses pemeriksaan tersangka/terdakwa dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. l) mengkoordinasikan pertemuan dengan instansi lain terkait baik dalam tingkat nasional maupun  internasional yang tugas dan wewenangnya mencegah dan mena-nggulangi pornografi dan pornoaksi.</p>
<p>Dalam rancangan undang-undang anti pornografi dan pornoaksi ini, setiap orang dilarang: membuat tulisan, suara atau rekaman, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, menari erotis atau bergoyang erotis, mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang berciuman bibir, melakukan masturbasi atau onani, lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, memamerkan bagian tubuh, ketelanjangan tubuh tertentu dari orang dewasa dan anak-anak.</p>
<p>Selain pasal-pasal kontroversial, juga terdapat beberapa pasal yang memberikan sanksi yang tegas bagi yang melanggar atau tidak taat undang-undang anti pornografi. Pasal mengenai sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal: 57 sampai 90. Sanksinya terdiri dari sanksi administratif berupa mencabut izin usaha dan tidak dapat diurus kembali, serta sanksi pidana berupa penjara selama lima sampai sepuluh tahun atau denda Rp 100 juta sampai satu miliyar rupiah. Lama dan mahalnya sanksi pidana tersebut tergantung pada jenis perbuatan. Yaitu apakah sebagai pengedar, pembuat, sengaja mengedarkan, pengguna, pemberi perintah, dan lainnya.</p>
<p>Misalnya sanksi pidana yang paling berat diatur dalam Pasal 75 dikatakan bahwa setiap orang yang menyuruh atau memaksa anak-anak menjadi model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani, dan/atau hubungan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 400 juta dan paling banyak tiga miliyar rupiah.</p>
<p>Sementara salah satu pasal pidana yang sanksinya agak rendah adalah Pasal 58, dikatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama  lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.</p>
<p>Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan pornoaksi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Bukan seperti undang-undang lain yang kalau sudah ada undang-undang baru yang mengatur hal yang sama, maka peraturan perundangan lain yang isinya sama dinyatakan tidak berlaku. Jadi, waspadalah, sanksinya akan sangat berat.</p>
<p>Paskalis Keagop</p>
<br />Posted in Laporan Utama Tagged: Paskalis Keagop, Pemerintah, Sanksi, Undang-undang <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/suaraperempuanpapua.wordpress.com/441/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/suaraperempuanpapua.wordpress.com/441/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/suaraperempuanpapua.wordpress.com/441/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/suaraperempuanpapua.wordpress.com/441/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/suaraperempuanpapua.wordpress.com/441/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/suaraperempuanpapua.wordpress.com/441/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/suaraperempuanpapua.wordpress.com/441/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/suaraperempuanpapua.wordpress.com/441/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/suaraperempuanpapua.wordpress.com/441/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/suaraperempuanpapua.wordpress.com/441/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/suaraperempuanpapua.wordpress.com/441/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/suaraperempuanpapua.wordpress.com/441/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/suaraperempuanpapua.wordpress.com/441/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/suaraperempuanpapua.wordpress.com/441/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suaraperempuanpapua.wordpress.com&amp;blog=5014490&amp;post=441&amp;subd=suaraperempuanpapua&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/22/sanksi-pelanggar-aturan-pornografi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/302aa8ce235a5f6eb40227c7809c8c71?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Admin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tingkat  HIV AIDS di Wamena Makin Tinggi</title>
		<link>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/22/tingkat-hiv-aids-di-wamena-makin-tinggi/</link>
		<comments>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/22/tingkat-hiv-aids-di-wamena-makin-tinggi/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 22 Nov 2008 08:00:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[AIDS]]></category>
		<category><![CDATA[HIV]]></category>
		<category><![CDATA[Papua]]></category>
		<category><![CDATA[Paskalis Keagop]]></category>
		<category><![CDATA[Wamena]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/22/tingkat-hiv-aids-di-wamena-makin-tinggi/</guid>
		<description><![CDATA[Jumlah penderita HIV AIDS di Jayawijaya hingga Mei 2008 lalu 179 orang. Hanya dua orang yang Non Papua. Jumlah ini akan terus bertambah seiring terbatasnya fasilitas kesehatan dan rendahnya pemahaman terhadap bahaya wabah ini. JUMLAH orang yang sudah terinfeksi HIV/AIDS sebanyak 179 orang, merupakan angka yang sangat menakutkan. Misalnya, kalau ada 10 orang yang datang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suaraperempuanpapua.wordpress.com&amp;blog=5014490&amp;post=440&amp;subd=suaraperempuanpapua&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jumlah penderita HIV AIDS di Jayawijaya hingga Mei 2008 lalu  179 orang. Hanya dua orang yang Non Papua. Jumlah ini akan terus bertambah seiring terbatasnya fasilitas kesehatan dan rendahnya pemahaman terhadap bahaya wabah ini.</p>
<p><span id="more-440"></span>
<p>JUMLAH orang yang sudah terinfeksi HIV/AIDS sebanyak 179<br />
orang, merupakan angka yang  sangat menakutkan. Misalnya, kalau ada 10 orang yang datang ke VCT melakukan tes darah, maka dua di antaranya positif terinfeksi HIV AIDS. Penyakit ini dengan mudah menular kemana-mana karena kurangnya fasilitas kesehatan bagi penderita, dan kurangnya akses kesehatan bagi orang dengan HIV AIDS (ODHA).<br />
Kadang ada pula orang di Wamena yang mengetahui dirinya terinfeksi HIV/ AIDS , kemudian pulang kampung dan tidak pernah kembali lagi untuk berobat. Hal ini menyebabkan petugas kesehatan dan LSM yang membidangi HIV/AIDS sulit  mengawasi perilaku dan kondisi kesehatan penderita di kampung. </p>
<p>
&#8220;Biasanya ODHA yang datang ke rumah sakit sudah pada stadium tiga dan empat.  Prinsip kami orang di gunung bahwa yang dinyatakan sakit itu orang yang tidak berdaya sama sekali, sehingga kami merasa itu sakit biasa. Mungkin sakit karena guna-guna, atau buatan orang. Nanti dibawa ke rumah sakit dideteksi baru ternyata sakit HIV AIDS, yang sudah pada stadium tiga dan empat. Jadi penanganan sangat sulit. Informasi mengenai HIV AIDS bagi masyarakat juga sangat kurang. Penanganan HIV/AIDS tidak seperti penyakit lain. Harus menyembuhkan dulu penyakit lain baru mengobati HIV/AIDS. Sehingga banyak sekali yang datang hanya untuk meninggal. Fasilitas kesehatan di Wamena juga sangat minim,&#8221; jelas Direktur Yayasan Usaha Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Desa Indonesia (Yukemdi), Yoram Yogobi, yang ditemui di Jayapura beberapa waktu lalu. </p>
<p>
Penanggulangan HIV/AIDS di Wamena dilakukan oleh YPKM, Yukemdi, gereja, dan KPAD. Komisi Penanggulangan AIDS Daerah Jayawijaya, memayungi seluruh aktivitas penanganan HIV/AIDS. Ada juga yang melakukan pendampingan bagi populasi beresiko tinggi seperti WTS, PSK, PSJ, buruh bangunan, tukang ojek, tukang becak dan ODHA.   <br />
Walau jumlah penderita banyak, hingga kini pemerintah setempat belum menyediakan rumah singgah atau tempat khusus bagi ODHA. Sementara ini, ada seorang staf YPKM yang merelakan rumahnya menjadi rumah singgah untuk merawat ODHA. Penderita lainnya dirawat di rumah masing-masing oleh keluarga. &#8220;Ini kendala besar karena tempat tinggal mereka jauh dari kota Wamena, sehingga akses untuk dapat bantuan obat dan makanan bergizi sulit. Faktor alam juga turut memperburuk kondisi ODHA. Sedangkan penderita yang tinggal di sekitar kota Wamena mendapat pendampingan dari YPKM dan LSM lain,&#8221; kata Yoram.</p>
<p>
HIV AIDS bisa menular melalui  hubungan seks, jarum suntik, transfusi darah, air susu ibu. Tapi khusus di Papua disebabkan oleh hubungan seksual.</p>
<p>
Menurut Yoram, penularan HIV AIDS di Wamena disebabkan karena beberapa faktor: 1) pola hidup remaja sangat bebas; 2) informasi mengenai pornoaksi dan pornografi yang sangat mudah diakses setiap orang, termasuk anak remaja. Hal in memicu mereka melakukan hubungan seksual; 3) faktor ekonomi. Karena tuntutan ekonomi, nona-noa yang masih sekolah dan jauh dari kampung, rela menjual kehormatan mereka; 4) Transaksi seks di Wamena terjadi di warung makan remang-remang. Di warung remang-remang ini juga disediakan layanan seks; 5) Praktek seks jalanan anak-anak setempat. Di tempat-tempat tertentu mereka bisa mejeng, ketemu om-om atau orang-orang yang ingin seks dan melakukan hubungan seks. &#8220;Jadi, orang terinveksi HIV/AIDS karena perilaku seks bebas yang cukup tinggi.&#8221;</p>
<p>
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya hingga kini sulit menertibkan warung remang-remang yang menyediakan layanan seks, Ada juga kesan membiarkan warung remang-remang tetap beroperasi. Penertiban dilakukan jika ada desakan dari masyarakat. </p>
<p>
Kesulitan penertiban ini juga karena praktek warung makan terselubung itu di-backingi oknum anggota TNI, polisi dan orang-orang kuat. Mereka ini bekerjasama dengan pengelola warung makan remang-remang. Saat ada rencana penertiban, pelayan seks sudah disembunyikan atau berpura-pura menjadi penjaga toko, pedagang, ibu rumah tangga dan lainnya. <br />
Istilah warung remang-remang mulai terkenal di Wamena tiga tahun belakangan ini. Pemerintah setempat baru sekali melakukan penertiban, kemudian menjamur lagi. Kuatnya backing orang-orang kuat itu membuat LSM dan gereja sulit masuk ke warung remang-remang untuk memberikan penyuluhan HIV/AIDS atau sekedar membagikan kondom. &#8220;Kalau LSM ke sana akan ditolak. Kadang kami sebagai anak daerah merasa tersinggung dan bisa berbuat tindakan yang lebih anarkis. Karena kami merasa bahwa di situlah sumber orang bisa mendapatkan penyakit. Walaupun mereka mengatakan tidak, kami tahu jelas-jelas bahwa di situ terjadi transaksi seks, atau kegiatan prostitusi terselubung,&#8221; ujar Yoram. </p>
<p>
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya baru dua tahun terakhir ini memberikan perhatian terhadap penanganan HIV/AIDS. Yaitu membuat peraturan daerah tentang HIV/AIDS serta mengalokasikan dana penanggulangan pada tahun anggaran 2007 sebesar Rp 700 juta dan tahun anggaran 2008 sebesar Rp. 1 Milyar</p>
<p>
Jika LSM dan gereja mau bikin kegiatan soal HIV/AIDS, tinggal mengajukan proposal ke KPAD untuk mendapatkan dana itu. <br />
&#8220;Secara pribadi kami tidak ada hubungan dengan pemerintah, tapi secara kelembagaan kami bekerja di bawah payung KPAD milik pemerintah, sehingga bisa mendapat akses dari KPAD. Misalnya, KPAD dapat dana berapa, kami mau bikin kegiatan apa, kami ajukan proposal ke KPAD minta bantuan, mereka kasih dana dan kami bikin kegiatan,&#8221; kata Yoram.<br />
Dari letak geografis Kabupaten Jayawijaya, jumlah dana yang dialokasikan untuk penanggungan HIV/ AIDS tidak seimbang. Tapi dengan keterbatasan yang ada, LSM, gereja dan KPAD giat memberikan informasi sesuai kondisi setempat. Penyuluhan mengenai bahaya HIV/AIDS dilakukan dengan bahasa daerah yang materinya disesuaikan dengan kondisi sempat dan menjangkau ke pelosok distrik dan kampung.  </p>
<p>
Yukemdi memiliki delapan staf, termasuk direkturnya. Lembaga ini memfokuskan diri pada pelayanan pemberdayaan ekonomi rakyat, tapi dalam perkembangannya melakukan penyuluhan mengenai HIV/AIDS. Yukemdi memberikan pelayanan sampai ke distrik dan kampung terpencil. <br />
Yukemdi berkantor di Wamena kota khusus untuk penanganan prostitusi, tukang becak, sopir taksi, tukang ojek, dan buruh bangunan. Tapi pelayanan umum Yukemdi bagi masyarakat dilakukan sampai ke distrik-distrik dan kampung-kampung. Sosialisasi mengenai HIV/AIDS di kampung-kampung dan distrik dilakukan Yukemdi dalam berbagai kesempatan seperti saat ibadah, pesta, saat orang berduka atau acara-acara yang dilaksanakan masyarakat.</p>
<p>
Yoran optimis berbagai upaya yang sedang dilakukan Yukemdi, YPKM, gereja dan KPAD dalam penanggulangan HIV/AIDS cukup membawa perubahan. Misalnya, dulu orang di Wamena susah bicara kondom, sekarang sudah ada pemahaman bahwa kondom penting untuk melindungi diri dari hubungan seks bebas atau melayani seks tanpa kondom. Ada yang sudah semakin sadar dan datang melakukan tes darah di VCT secara suka rela.</p>
<p>
&#8220;Sekarang permintaan kondom meningkat. Dulu kami anggap orang pendatang itu tahu segala-galanya, ternyata mereka juga bodoh dalam hal melindungi diri. Kami masuk membina dan akhirnya mereka tertarik dengan kondom. Penyuluhan yang kami lakukan membuat masyarakat sekarang sudah jarang datang ke warung remang-remang untuk melakukan hubungan seks. Karena masyarakat sudah tahu  bahwa HIV/AIDS sangat berbahaya yang paling bagi mereka,&#8221; jelas Yoram.</p>
<p>
Perilaku yang paling sulit ditertibkan adalah hubungan seks bebas di luar warung remang-remang. Seperti penjajah seks jalanan, tukang becak, tukang ojek. Kalau tukang ojek dan becak di jalan ketemu perempuan dikasih naik dan pergi melakukan hubungan seks tanpa pengaman, menyebabkan angka penderita terus bertambah. Masih, ada sebagian kecil orang Papua yang bernada sinis terhadap upaya pemberantasan HIV?AIDS yang dilakukan LSM. Mereka beranggapan, penyakit itu ada diluar, padahal penyakit itu sudah ada di dalam rumah sendiri.</p>
<p>
Paskalis Keagop</p>
<br />Posted in Kesehatan Tagged: AIDS, HIV, Papua, Paskalis Keagop, Wamena <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/suaraperempuanpapua.wordpress.com/440/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/suaraperempuanpapua.wordpress.com/440/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/suaraperempuanpapua.wordpress.com/440/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/suaraperempuanpapua.wordpress.com/440/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/suaraperempuanpapua.wordpress.com/440/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/suaraperempuanpapua.wordpress.com/440/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/suaraperempuanpapua.wordpress.com/440/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/suaraperempuanpapua.wordpress.com/440/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/suaraperempuanpapua.wordpress.com/440/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/suaraperempuanpapua.wordpress.com/440/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/suaraperempuanpapua.wordpress.com/440/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/suaraperempuanpapua.wordpress.com/440/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/suaraperempuanpapua.wordpress.com/440/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/suaraperempuanpapua.wordpress.com/440/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suaraperempuanpapua.wordpress.com&amp;blog=5014490&amp;post=440&amp;subd=suaraperempuanpapua&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/22/tingkat-hiv-aids-di-wamena-makin-tinggi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/302aa8ce235a5f6eb40227c7809c8c71?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Admin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menulis demi Kebebasan dan Solidaritas</title>
		<link>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/20/menulis-demi-kebebasan-dan-solidaritas/</link>
		<comments>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/20/menulis-demi-kebebasan-dan-solidaritas/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 20 Nov 2008 12:00:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Buku]]></category>
		<category><![CDATA[Joost W. Mirino]]></category>
		<category><![CDATA[Papua]]></category>
		<category><![CDATA[Persipura]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/20/menulis-demi-kebebasan-dan-solidaritas/</guid>
		<description><![CDATA[Dua buku diluncurkan Selasa, 7 dan Rabu, 8 Oktober. Yang pertama tentang Persipura, yang kedua mengenai masalah Papua dan peluang penyelesaiannya. MENULIS, tak lain, bagian dari &#8220;ingatan melawan lupa,&#8221; kata Frits Ramandey via orasi tertulisnya dalam peluncuran buku Persipura Mutiara Hitam, Sepakbola dari Negeri Cenderawasih (Lembaga Studi Pers dan Otonomi Khusus Papua/LSP Otsus Papua, 2008)-sebenarnya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suaraperempuanpapua.wordpress.com&amp;blog=5014490&amp;post=437&amp;subd=suaraperempuanpapua&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><img title="Neles Tebay" src="http://suaraperempuanpapua.files.wordpress.com/2008/11/pastornelestebay2.jpg?w=150&#038;h=200" alt="Pastor Neles Tebay" width="150" height="200" align="left" /><p class="wp-caption-text">Neles Tebay</p></div>
<p>Dua buku diluncurkan Selasa, 7 dan Rabu, 8 Oktober. Yang pertama  tentang Persipura, yang kedua mengenai masalah Papua dan peluang penyelesaiannya.</p>
<p>MENULIS, tak lain, bagian dari &#8220;ingatan melawan lupa,&#8221; kata Frits Ramandey via orasi tertulisnya dalam peluncuran buku Persipura Mutiara Hitam, Sepakbola dari Negeri Cenderawasih (Lembaga Studi Pers dan Otonomi Khusus Papua/LSP Otsus Papua, 2008)-sebenarnya kata-kata ini disitir dari penulis Milan Kundera.<br />
Melaluinya hendak disadarkan, ingatan kolektif masyarakat sangat rentan untuk dimanipulir dan dipolitisir (politik ingatan). Merujuk buku The Politics of Memory (1998) dan Ingatan Kolektif dan Rekonsiliasi (2004), Frits berujar, negara yang diperintah seorang diktator, secara sistematis biasa menentukan apa-apa saja yang boleh dikenang, diingat dan diperingati oleh rakyatnya. Di sini, hanya ada tafsir tunggal terhadap masa lalu.</p>
<p><span id="more-437"></span></p>
<p>Politik ingatan ini terus berlanjut melalui upaya-upaya penguasa mengelabui dan memalsukan ingatan kolektif masyarakat. Caranya? Dengan menghilangkan bagian-bagian tertentu, merekayasa fakta-fakta baru, membesar-besarkan kepahlawanan etnik dan golongan tertentu, melakukan konteks ulang dan menihilkan para musuh.<br />
Ingatan kolektif yang palsu atau distorsif ini dilestarikan dan ditransformasikan kepada generasi berikut melalui media, seperti kesenian, film, buku, sejarah dan ritual peringatan. Bahkan olahraga pun bisa diatur kemenangannya demi dan atas nama kepentingan lain. (Misalnya, sepakbola &#8220;Pancasila&#8221;: main tidak boleh keras, atur skor imbang?).<br />
Setelah kejatuhan rezim otoriter Orde Baru, Indonesia masa kini kencang menggaungkan wacana demokrasi. Reformasi di berbagai bidang pemerintahan diprogramkan, kelonggaran berekspresi masyarakat sipil ditolerir, media massa diberikan keleluasaan menulis. Wajah otoritarian masa lalu tampak ditinggalkan. Namun, tak ada jaminan tentang keberlanjutan kondisi ini. Apalagi menyangkut konteks Papua yang sudah tercabik kedaulatan dan identitasnya.<br />
Merujuk buku Mengadili Demokrasi Damai Rakyat Papua, Frits menyatakan, perjuangan melawan lupa dan membendung politisasi ingatan harus terus diupayakan. Perlawanan terhadapnya hanya dapat ditumbuhkan dalam diri kaum muda melalui kisah tentang negeri mereka. Dengan mengetahui, bukan mengabaikan; dengan mengingat, bukan melupakan.<br />
Sejarah adalah untuk diabadikan, sebab ia mengabarkan atau mengalihkan masa lampau kepada mereka yang menghormatinya dan belajar demi perbaikan dan kedewasaan. Pengertian baik dan buruk, suci dan najis bertolak dari wawasan kultural, dari keyakinan. Kebaikan, kepatutan dan kelayakan seseorang atau sekelompok orang bagi komunitas kultural tertentu adalah mereka yang telah tersaring dan memenuhi ritual bagi penghargaan identitas.<br />
Tidak mudah memang menata kembali peradaban dari bangsa yang sudah teresapi kultur kekuasaan, mudah mencabik kultur kemanusiaan. Dan jika jalan lain sudah pupus, mungkin seni dapat memulainya.</p>
<p>Benedict Anderson dalam bukunya yang tenar dan klasik Immagined Communities (Komunitas-Komunitas Terbayang) mengatakan, sesungguhnya apa yang kemudian disebut sebagai bangsa saat ini, tak lain dari, komunitas-komunitas yang dibayangkan. Dari mana datangnya komunitas yang dimaksud? Ia digelorakan oleh media cetak (baca: tulisan) yang berawal dari apa yang disebut kapitalime-cetak (printed-capitalism). Yakni, ketika tulisan mulai dicetak massal dan disebarluaskan (diperdagangkan) berkat penemuan teknologi cetak. Melaluinya, orang bisa saling mengenal, saling mendukung, saling berempati tanpa bertatap muka.<br />
Mengutip Benny Giay-yang menggunakan bahasa yang agak berbeda-Frits mengatakan, meluasnya pembayangan lewat jangkauan media massa, akhirnya mencitrakan kesatuan berbagai komunitas yang memungkinan interaksi tak langsung antara mereka sendiri. Karena itu, kata antropolog ini, persoalan Papua harus digarap melalui tulisan. &#8220;Kalau menyanyi itu untuk hidup, maka menulis itu demi kebebasan tanah dan negeri,&#8221; kata  Frits.<br />
Maknanya? Tulisan punya dampak yang luar biasa dalam berbagai bidang kehidupan manusia. Siapa yang menguasai informasi, akan menguasai dunia, karena dengannya, ia dapat mengontrol pikiran dan tindakan orang lain. Kapan saja, di mana saja.<br />
Buku Persipura Mutiara Hitam (karya Frits Ramandey dan Dominggus Mampioper) yang diluncurkan di Hotel Axton, Polimak pada Selasa, 7 Oktober 2008, mengulas secara ringkas klub kebanggaan Papua ini. Antara lain, kapan ia muncul? Siapa peletak dasarnya? Klub-klub apa saja yang mengawalinya? Kapan nama Persipura disandang? Bagaimana profil para bintangnya dan sumbangsih mereka dalam PSSI? Pasang-surut klub ini dalam sejumlah kompetisi belakangan.<br />
***</p>
<p>Buku lain, hasil karya Doktor Neles Tebay, Papua: Its Problems and Possibilities for a Peaceful Solution (Sekretariat Keadilan dan Perdamaian/SKP Keuskupan Jayapura, 2008) dibahas esoknya, Rabu, 8 Oktober 2008. Buku ini merupakan kumpulan berbagai berita dan opini penulis di harian berbahasa Inggris di Jakarta The Jakarta Post selama periode 1999-2008 dalam posisinya sebagai wartawan di media ini.</p>
<p>Pastor lulusan Roma ini menyebutkan di awal peluncuran buku, alasan ia menulis-yang hasilnya akhirnya dibukukan (182 halaman). Ia seorang Papua, tapi juga seorang pastor merangkap jurnalis.<br />
Sebagai seorang Papua, ia ikut merasakan duka-derita yang dirasakan orang Papua. Duka-derita orang Papua itu adalah juga bagian dari persoalan umat manusia di dunia yang menjadi urusan dan keprihatinan seorang pastor. Karena-kebetulan-ia juga jurnalis, menulis menjadi saluran pengungkapan keprihatinannya. Dan dalam jurnalisme, menulis harus singkat, padat, sederhana, jelas sehingga mudah dipahami.<br />
Neles dengan rendah hati mengatakan, sebagian besar tulisannya merupakan pendapat dan pandangan pribadi. Karena itu,  ia tidak berpretensi mewakili pihak atau lembaga manapun. Sebagian dari apa yang ditulisnya juga bukan hal yang sama sekali baru. Apalagi temuan kreatifnya. Ia hanya menyampaikan, atau tepatnya, memublikasikan apa yang juga telah dikemukakan atau menjadi pandangan dan aspirasi pihak lain.<br />
Sebagai kumpulan tulisan di media cetak (harian), buku Papua: Its Problems and Possibilities merekam pelbagai persoalan di Papua akibat berbagai kebijakan sewenang dan salah urus pemerintah Jakarta.</p>
<p>Ada masalah seputar Kongres Rakyat Papua II pada Mei 2000, Tuntutan Papua Merdeka, Undang-Undang No. 21 Tahun 2001, Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Perambahan Hutan, Pembentukan Provinsi Baru, Pencanangan Papua Tanah Damai, Tuntutan Dialog Damai dengan pemerintah Indonesia dengan mediator pihak ketiga.<br />
Neles dengan jujur mengakui, sewaktu menulis artikel dan opininya, tidak membayangkan dan meniatkan untuk diterbitkan menjadi buku. Tulisan-tulisan itu merupakan tanggapan dan komentar pribadinya atas situasi sosial-politik di Papua.<br />
Penerbitan tulisan-tulisan itu sebagai buku dipicu usulan dan dorongan rekan-rekan (senior)-nya-ia menyebutkan Doktor Benny Giay. Tulisan-tulisan itu lantas ia kumpulkan dan kategorikan berdasarkan tema dan selanjutnya diterbitkan SKP Jayapura.<br />
Ia memandang bukunya sebagai pancingan bagi orang-orang Papua lainnya untuk juga menulis, terutama dalam bahasa asing. Dengan begitu, persoalan Papua bisa terekspos kepada dunia.<br />
Salah satu  pembahas buku, Frans Wospakrik mengatakan, saat ini Papua menghadapi dilema penerapan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001. Harapan kepadanya berangsur surut. Mulai muncul keraguan, ia memang tidak bisa menjadi sarana untuk menyelesaikan persoalan di Papua. Cara apa yang akan ditempuh? Memperbaiki undang-undang ini, mencari solusi lain, atau apa?<br />
Ada sikap saling menyalahkan, curiga tanpa dilandasi kejujuran dan kepercayaan antara Papua dan Jakarta dalam penerapan Undang-Undang No. 21.<br />
Akademisi Universitas Cenderawasih, Ibu Toroby, menyampaikan catatan tentang luputnya isu perempuan berkaitan dengan penghancuran hutan. Penulis buku mengakui, bias bisa terjadi tanpa disadari.<br />
Joost W. Mirino</p>
<br />Posted in Uncategorized Tagged: Buku, Joost W. Mirino, Papua, Persipura <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/suaraperempuanpapua.wordpress.com/437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/suaraperempuanpapua.wordpress.com/437/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/suaraperempuanpapua.wordpress.com/437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/suaraperempuanpapua.wordpress.com/437/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/suaraperempuanpapua.wordpress.com/437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/suaraperempuanpapua.wordpress.com/437/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/suaraperempuanpapua.wordpress.com/437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/suaraperempuanpapua.wordpress.com/437/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/suaraperempuanpapua.wordpress.com/437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/suaraperempuanpapua.wordpress.com/437/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/suaraperempuanpapua.wordpress.com/437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/suaraperempuanpapua.wordpress.com/437/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/suaraperempuanpapua.wordpress.com/437/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/suaraperempuanpapua.wordpress.com/437/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suaraperempuanpapua.wordpress.com&amp;blog=5014490&amp;post=437&amp;subd=suaraperempuanpapua&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/20/menulis-demi-kebebasan-dan-solidaritas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/302aa8ce235a5f6eb40227c7809c8c71?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Admin</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://suaraperempuanpapua.files.wordpress.com/2008/11/pastornelestebay2.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Neles Tebay</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Aturan Penangkal Nafsu</title>
		<link>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/20/aturan-penangkal-nafsu/</link>
		<comments>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/20/aturan-penangkal-nafsu/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 20 Nov 2008 02:00:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Laporan Utama]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Papua]]></category>
		<category><![CDATA[Pornografi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/20/aturan-penangkal-nafsu/</guid>
		<description><![CDATA[Walau Rancangan Undang-undang Pornografi ditolak masyarakat, DPR tidak mempedulikannya. Bagaimana penerapannya nanti? RENCANA penetapan Ran-cangan Undang-undang Pornografi menjadi undang-undang oleh DPR dalam waktu dekat yang belum ditentukan itu menimbulkan reaksi penolakan dari berbagai kelompok masyarakat di Indonesia. Rancangan undang-undang tersebut sebenarnya nyaris disahkan pada beberapa waktu lalu, tapi karena banyak pihak mempersoalkan urgensi penerapan aturan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suaraperempuanpapua.wordpress.com&amp;blog=5014490&amp;post=426&amp;subd=suaraperempuanpapua&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Walau Rancangan Undang-undang Pornografi ditolak masyarakat, DPR tidak mempedulikannya. Bagaimana penerapannya nanti?</p>
<p>RENCANA penetapan Ran-cangan Undang-undang Pornografi menjadi undang-undang oleh DPR dalam waktu dekat yang belum ditentukan itu menimbulkan reaksi penolakan dari berbagai kelompok masyarakat di Indonesia.</p>
<p>Rancangan undang-undang tersebut sebenarnya nyaris disahkan pada beberapa waktu lalu, tapi karena banyak pihak mempersoalkan urgensi penerapan aturan penangkal nafsu tersebut, maka urung disahkan dan mulai dibahas lagi pada 2008 ini. Dalam pembahasannya, DPR sudah merevisi beberapa pasal yang dianggap kontroversial, tapi masih saja terdapat pasal yang dianggap paling kontroversial.</p>
<p><span id="more-426"></span></p>
<p>Karena itu, pada 15-17 Oktober 2008, DPR RI akan melakukan konsultasi publik di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Yogyakarta, Bali, dan Sulawesi Utara. Setelah itu, pada 24 Oktober nanti DPR akan membawa Rancangan Undang-undang Porno-grafi itu ke sidang paripurna.<br />
Masyarakat Papua, Bali, seniman, artis, budayawan, sebagian politisi, akademisi, agamawan, kelompok perempuan, menolak keras pemberlakuan Undang-undang Pornografi ini. Karena kajian akademisnya kurang kuat dan definisi soal pornografi pun masih dangkal.</p>
<p>Pornografi menurut Pasal 1 ayat (1) RUUP adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gaga-san yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika. Sementara ayat (2) pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum.</p>
<p>Jika diterjemahkan sederhana, maka orang mandi dengan pakaian renang di Pantai Kuta Bali akan ditangkap, orang Papua yang menggunakan pakaian tradisional koteka, dan cawat akan ditangkap dan diproses hukum. Termasuk, para penari tari yang hanya mengenakan busana tari akan ditangkap dan diproses hukum.</p>
<p>Walau Rancangan Undang-undang  Pornografi ini terus ditentang, DPR akan tetap mengesahkannya menjadi un-dang-undang untuk diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.</p>
<p>Gagasan pembuatan Undang-undang Pornografi ini dianggap penting oleh DPR dengan pertimbangan bahwa: pertama, negara Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila yang lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.</p>
<p>Kedua, aturan ini untuk mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang serasi dan harmonis dalam keanekaragaman suku, agama, ras, dan golongan/ kelompok, diperlukan adanya sikap dan perilaku masyarakat yang dilandasi moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa.</p>
<p>Ketiga, meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, penggunaan pornografi dan perbuatan serta penyelenggaraan pornoaksi dalam masyarakat saat ini sangat memprihatinkan dan dapat mengancam kelestarian tatanan kehidupan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai Ketuhanan Yang Mahaesa.<br />
Keempat, peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat ini belum secara tegas mengatur definisi dan pemberian sanksi serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi sebagai pedoman dalam upaya penegakan hukum untuk tujuan melestarikan tatanan kehidupan masyarakat.</p>
<p>Walau Rancangan Undang-undang Pornografi ini sudah dilakukan perubahan beberapa pasal, tapi tetap saja masih ada pasal yang menimbulkan kontroversi.</p>
<p>Paskalis Keagop</p>
<br />Posted in Laporan Utama Tagged: DPR, Papua, Pornografi <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/suaraperempuanpapua.wordpress.com/426/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/suaraperempuanpapua.wordpress.com/426/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/suaraperempuanpapua.wordpress.com/426/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/suaraperempuanpapua.wordpress.com/426/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/suaraperempuanpapua.wordpress.com/426/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/suaraperempuanpapua.wordpress.com/426/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/suaraperempuanpapua.wordpress.com/426/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/suaraperempuanpapua.wordpress.com/426/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/suaraperempuanpapua.wordpress.com/426/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/suaraperempuanpapua.wordpress.com/426/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/suaraperempuanpapua.wordpress.com/426/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/suaraperempuanpapua.wordpress.com/426/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/suaraperempuanpapua.wordpress.com/426/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/suaraperempuanpapua.wordpress.com/426/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=suaraperempuanpapua.wordpress.com&amp;blog=5014490&amp;post=426&amp;subd=suaraperempuanpapua&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suaraperempuanpapua.wordpress.com/2008/11/20/aturan-penangkal-nafsu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/302aa8ce235a5f6eb40227c7809c8c71?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Admin</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
