Permintaan agar orang asli Papua diakomodir dalam 11 kursi di DPRP Provinsi Papua dan sembilan kursi di DPRD Provinsi Papua Barat pada Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 2009 mendatang, direspon baik Komisi Pemilihan Umun (KPU) Pusat. Jatah kursi di legislatif bagi orang asli Papua ini diatur dalam UU Otsus bagi Papua. Tapi bisakah terakomodasi di Pemilu 2009 nanti?
Tulisan terkirim dikaitan (tagged) ‘KPU’
Tak Tegas terhadap Aturan Sendiri
In Peristiwa on Kamis, Oktober 9, 2008 at 11:00 amSETELAH dengan tegas menyatakan tak memberi toleransi kepada partai politik (parpol) yang terlambat memasukan daftar bakal calon anggota legislatif, Ketua KPU Papua Benny Swenny kembali menarik kata-katanya. Usai menggelar rapat pleno dengan para anggota KPU Papua pada Rabu 20 Agustus lalu, Benny Sweny mengumumkan kalau KPU Papua telah mengambil dua keputusan penting yang intinya memberi perpanjangan waktu ke sejumlah parpol yang terlambat mendaftar.
Mengapa Panwaslu Belum Terbentuk?
In Politik on Kamis, Oktober 2, 2008 at 1:26 amNamanya panitia pengawas pemilu atau panwaslu. Lembaga ini bertugas mengawasi setiap tahapan pelaksanaan pemilu. Tapi, hingga kini panitia pengawas pemilu itu belum juga terbentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua.
Membagi Kursi Yang Terbatas
In Laporan Utama on Rabu, Oktober 1, 2008 at 2:55 amSebanyak 1.283 orang lolos sebagai calon legeslatif dari 38 partai politik pada pemilu 2009 nanti. Jumlah ini jauh lebih banyak dari pemilu anggota legeslatif pada 2004 sebanyak 933 orang . Walaupun jumlah calon legeslatifnya bertambah, tetapi kursi di DPRP tidak bertambah hanya buat 56 wakil rakyat. Ke lima puluh enam kursi ini akan diperebutkan di enam wilayah pemilihan.
KPU Provinsi Papua Seleksi Berkas Caleg 2009
In Laporan Utama on Sabtu, September 27, 2008 at 2:13 amSelama dua pekan KPU Provinsi Papua meneliti kelengkapan dan keabsahan berkas bakal calon anggota legislatif yang diajukan partai politik peserta pemilu 2009. Ada sebagian berkas yang ditolak karena tidak memenuhi syarat.