Permintaan agar orang asli Papua diakomodir dalam 11 kursi di DPRP Provinsi Papua dan sembilan kursi di DPRD Provinsi Papua Barat pada Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 2009 mendatang, direspon baik Komisi Pemilihan Umun (KPU) Pusat. Jatah kursi di legislatif bagi orang asli Papua ini diatur dalam UU Otsus bagi Papua. Tapi bisakah terakomodasi di Pemilu 2009 nanti?
Tulisan terkirim dikaitan (tagged) ‘KPUD’
Mengapa Panwaslu Belum Terbentuk?
In Politik on Kamis, Oktober 2, 2008 at 1:26 amNamanya panitia pengawas pemilu atau panwaslu. Lembaga ini bertugas mengawasi setiap tahapan pelaksanaan pemilu. Tapi, hingga kini panitia pengawas pemilu itu belum juga terbentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua.
Membagi Kursi Yang Terbatas
In Laporan Utama on Rabu, Oktober 1, 2008 at 2:55 amSebanyak 1.283 orang lolos sebagai calon legeslatif dari 38 partai politik pada pemilu 2009 nanti. Jumlah ini jauh lebih banyak dari pemilu anggota legeslatif pada 2004 sebanyak 933 orang . Walaupun jumlah calon legeslatifnya bertambah, tetapi kursi di DPRP tidak bertambah hanya buat 56 wakil rakyat. Ke lima puluh enam kursi ini akan diperebutkan di enam wilayah pemilihan.