PASAL 1 Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia menyatakan bahwa ’semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu dengan yang lain dalam semangat persaudaraan.’
Berdasarkan deklarasi ini, tidak ada seorang pun manusia di dunia ini yang berhak membunuh atau menghilangkan nyawa manusia lain sekehendak hati.
Bila melihat kembali pada sejarah peradaban dunia, Bangsa Romawi sudah memiliki konsep tentang hak bangsa-bangsa (jus gentium). Hak bangsa-bangsa ini merupakan aturan-aturan yang berlaku umum dalam semua masyarakat beradab. Kemudian muncul pandangan yang bersifat teologis tentang hukum-hukum alam yaitu aturan-aturan yang datang dari Tuhan pada abad pertengahan yang waktu itu yang didominasi oleh gereja dimana konsekuensi dari pelanggaran terhadap aturan-aturan itu harus dipertanggungjawabkan sendiri pada Tuhan.
Kemudian lahir Magna Carta, 1215 sebagai suatu rangkaian yang membatasi kekuasaan raja dan kaum bangsawan. Untuk pertama kalinya dalam pengertian modern, pengertian hak muncul melalui deklarasi Bill of Right, 1688 melalui apa yang disebut dengan Glorious Revolution di Inggris.