Admin

Aturan Penangkal Nafsu

In Laporan Utama on Kamis, November 20, 2008 at 11:00 am

Walau Rancangan Undang-undang Pornografi ditolak masyarakat, DPR tidak mempedulikannya. Bagaimana penerapannya nanti?

RENCANA penetapan Ran-cangan Undang-undang Pornografi menjadi undang-undang oleh DPR dalam waktu dekat yang belum ditentukan itu menimbulkan reaksi penolakan dari berbagai kelompok masyarakat di Indonesia.

Rancangan undang-undang tersebut sebenarnya nyaris disahkan pada beberapa waktu lalu, tapi karena banyak pihak mempersoalkan urgensi penerapan aturan penangkal nafsu tersebut, maka urung disahkan dan mulai dibahas lagi pada 2008 ini. Dalam pembahasannya, DPR sudah merevisi beberapa pasal yang dianggap kontroversial, tapi masih saja terdapat pasal yang dianggap paling kontroversial.

Karena itu, pada 15-17 Oktober 2008, DPR RI akan melakukan konsultasi publik di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Yogyakarta, Bali, dan Sulawesi Utara. Setelah itu, pada 24 Oktober nanti DPR akan membawa Rancangan Undang-undang Porno-grafi itu ke sidang paripurna.
Masyarakat Papua, Bali, seniman, artis, budayawan, sebagian politisi, akademisi, agamawan, kelompok perempuan, menolak keras pemberlakuan Undang-undang Pornografi ini. Karena kajian akademisnya kurang kuat dan definisi soal pornografi pun masih dangkal.

Pornografi menurut Pasal 1 ayat (1) RUUP adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gaga-san yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika. Sementara ayat (2) pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum.

Jika diterjemahkan sederhana, maka orang mandi dengan pakaian renang di Pantai Kuta Bali akan ditangkap, orang Papua yang menggunakan pakaian tradisional koteka, dan cawat akan ditangkap dan diproses hukum. Termasuk, para penari tari yang hanya mengenakan busana tari akan ditangkap dan diproses hukum.

Walau Rancangan Undang-undang Pornografi ini terus ditentang, DPR akan tetap mengesahkannya menjadi un-dang-undang untuk diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Gagasan pembuatan Undang-undang Pornografi ini dianggap penting oleh DPR dengan pertimbangan bahwa: pertama, negara Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila yang lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.

Kedua, aturan ini untuk mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang serasi dan harmonis dalam keanekaragaman suku, agama, ras, dan golongan/ kelompok, diperlukan adanya sikap dan perilaku masyarakat yang dilandasi moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa.

Ketiga, meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, penggunaan pornografi dan perbuatan serta penyelenggaraan pornoaksi dalam masyarakat saat ini sangat memprihatinkan dan dapat mengancam kelestarian tatanan kehidupan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai Ketuhanan Yang Mahaesa.
Keempat, peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat ini belum secara tegas mengatur definisi dan pemberian sanksi serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi sebagai pedoman dalam upaya penegakan hukum untuk tujuan melestarikan tatanan kehidupan masyarakat.

Walau Rancangan Undang-undang Pornografi ini sudah dilakukan perubahan beberapa pasal, tapi tetap saja masih ada pasal yang menimbulkan kontroversi.

Paskalis Keagop

Tinggalkan komentar